Advertisement

Hore, Retribusi Sampah Warga Kota Jogja Bakal Dihapus Mulai 2027

Ariq Fajar Hidayat
Minggu, 21 September 2025 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Hore, Retribusi Sampah Warga Kota Jogja Bakal Dihapus Mulai 2027 Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah rencana penghapusan retribusi sampah dari masyarakat.

Sebagai informasi, Raperda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2023. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Krisnadi Setyawan mengatakan, selama ini masyarakat yang menghasilkan sampah dikenai kewajiban membayar retribusi.

Advertisement

BACA JUGA: Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai

Namun dalam skema baru, beban retribusi dialihkan kepada pihak yang memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah milik Pemkot. “Kalau yang sistem retribusi baru adalah orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas depo sampah milik pemerintah kota, itu yang dikenai retribusi,” jelas Krisnadi, Sabtu (20/9/2025).

Ia mencontohkan, rumah tangga kini tidak lagi membuang langsung ke depo, melainkan melalui jasa transporter. Dengan demikian, kewajiban retribusi tidak lagi dibebankan ke masyarakat, melainkan kepada transporter yang memanfaatkan depo pemerintah.

Selain itu, badan usaha atau masyarakat yang masih menggunakan fasilitas pengangkutan sampah oleh armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga tetap dikenai retribusi. “Artinya, wajib retribusi berpindah ke pihak yang menggunakan fasilitas pemerintah, bukan lagi sumber sampah,” tambahnya.

Kebijakan baru ini, kata Krisnadi, justru akan meringankan masyarakat. Selama ini warga kerap merasa membayar ganda, yakni ke DLH dan juga ke transporter. Dengan skema baru, masyarakat hanya perlu membayar transporter.

Meski mengubah mekanisme lama, Krisnadi menegaskan sampai saat ini belum ada penolakan dari pihak tertentu. Pasalnya, aturan tersebut baru akan berlaku pada pertengahan 2027 mendatang.

“Sampai hari ini belum ada (penolakan), karena kita juga nanti pelaksanaannya di tahun 2027, sekitar pertengahan tahun. Jadi sebelum ini diberlakukan masih retribusi lama,” imbuhnya.

Saat ini, pembahasan substansi Raperda sudah selesai dilakukan. Tahap berikutnya adalah penyusunan catatan dan rekomendasi sebelum paripurna. Raperda tersebut masih harus melalui harmonisasi serta evaluasi dari Gubernur DIY.

“Kalau prosesnya lancar, kemungkinan di akhir atau pertengahan November sudah bisa paripurna,” ungkap Krisnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Menpar: Kunjungan Wisman Capai 8,5 Juta per Juli 2025

Menpar: Kunjungan Wisman Capai 8,5 Juta per Juli 2025

News
| Minggu, 21 September 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Sabtu, 20 September 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement