Advertisement
Larangan Buang Sampah, Gowongan Andalkan Maggot
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menyikapi larangan pembuangan sampah organik ke depo mulai awal 2026, Kelurahan Gowongan di Jetis, Kota Jogja mengandalkan pengolahan mandiri melalui budidaya maggot dan pemanfaatan biopori jumbo.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan melibatkan komunitas transporter dan juru pilah sampah untuk memastikan hanya sampah organik mentah yang diolah sehingga tidak menimbulkan bau maupun gangguan lingkungan.
Advertisement
Selain itu, sampah organik rumah tangga juga dimanfaatkan sebagai pakan ternak bagi warga yang masih memelihara ayam dan bebek, sehingga residu sampah dapat ditekan secara signifikan.
Lurah Gowongan Tika Andriatiavita mengatakan, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran warga bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggerakkan komunitas transporter agar terlibat langsung dalam pengolahan sampah organik.
BACA JUGA
“Untuk mengatasi permasalahan sampah organik, salah satu usaha kami adalah menggerakkan komunitas-komunitas transporter untuk mau memelihara maggot. Selain itu, kami juga mengoptimalkan biopori jumbo yang sudah ada di wilayah,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Tika, pengelolaan biopori jumbo dilakukan secara rutin dengan melibatkan Jumilah (Juru Pemilah Sampah). Sampah yang dimasukkan ke biopori pun dipastikan hanya sampah organik mentah agar tidak menimbulkan bau dan gangguan lingkungan.
“Transporter yang membuang sampah kami dampingi dan pastikan yang dibuang itu sampah organik mentah saja. Kalau sampah matang dicampur, nanti baunya menyengat dan mengundang hewan,” ujarnya.
Selain maggot dan biopori, Kelurahan Gowongan juga mendorong pemanfaatan sampah organik sebagai pakan ternak. Tika menyebut masih banyak warga yang memelihara ayam dan bebek sehingga sisa makanan rumah tangga dapat dimanfaatkan secara langsung.
“Di wilayah Gowongan masih ada warga yang memelihara ayam dan bebek. Sampah organik bisa dimanfaatkan untuk makanan ternak, jadi tidak semuanya harus dibuang,” katanya.
Bagi warga yang berlangganan jasa transporter, pemilahan sampah tetap menjadi kewajiban. Sampah organik yang sudah dipilah kemudian bisa dimanfaatkan untuk pakan maggot di titik-titik pengolahan yang dikelola komunitas transporter.
Tika mengakui, penerapan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga masih menghadapi berbagai kendala. Namun, pihaknya memilih untuk terus melakukan edukasi secara berkelanjutan dengan melibatkan bank sampah, transporter, serta ketua RT dan RW.
“Memang belum semua orang sadar bahwa memilah sampah itu tanggung jawab masing-masing individu. Tapi kami tidak berhenti, terus mengedukasi lewat media sosial, grup WA, maupun saat bertemu langsung, sekaligus memberi contoh,” jelasnya.
Upaya Kelurahan Gowongan ini diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang efektif dalam mendukung kebijakan lingkungan berkelanjutan di Kota Jogja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





