Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Warga Karangwaru mengikuti pelatihan mengolah sampah organik dengan biowash pada Januari 2026. /Dok. Kelurahan Karangwaru.
Harianjogja.com, JOGJA—Menyusul kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke depo sampah mulai Januari 2026, warga Kelurahan Karangwaru, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja dibekali pelatihan pengolahan sampah organik menggunakan biowash prebiotik agar mampu mengelola sampah dari rumah masing-masing.
Kebijakan Pemerintah Kota Jogja yang tidak lagi menerima sampah organik di depo mendorong perlunya perubahan pola pengelolaan sampah rumah tangga. Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) Kemantren Tegalrejo Farida menyebut pengolahan mandiri menjadi kunci untuk menekan timbunan sampah sekaligus menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.
Melalui pelatihan tersebut, warga diajak memilah sampah organik dan anorganik serta mempraktikkan langsung pengolahan sampah organik dengan biowash prebiotik. Metode ini dinilai praktis karena mempercepat proses penguraian, tidak menimbulkan bau, serta ramah lingkungan, sehingga cocok diterapkan di tingkat rumah tangga.
Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) Kemantren Tegalrejo, Farida menyampaikan pelatihan pengolahan sampah organik tersebut merupakan upaya menyiapkan warga menghadapi kebijakan larangan pembuangan sampah organik di depo sampah.
“Mulai 1 Januari 2026 depo sampah sudah tidak menerima sampah organik, sehingga pengolahan harus dimulai dari rumah. Melalui pelatihan ini, kami ingin warga memiliki kemampuan mengelola sampah organiknya sendiri,” katanya, Senin (12/1/2026).
Ia mengajak warga Kelurahan Karangwaru untuk mengolah sampah organik dengan menggunakan biowash prebiotik. Mulai dari memilah sampah organik dan anorganik hingga praktik mengolah sampah organik dengan menggunakan biowash secara langsung. Warga juga diberikan cairan biowash secara gratis untuk mengolah sampahnya secara mandiri.
Metode tersebut merupakan solusi ramah lingkungan untuk mengolah sampah organik rumah tangga. “Biowash ini membantu mempercepat proses penguraian sampah organik, tidak menimbulkan bau, dan aman bagi lingkungan. Cara penggunaannya juga sederhana sehingga mudah diterapkan oleh warga,” katanya.
Pelatihan pengolahan sampah organik dengan biowash prebiotik tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah organik di tiap rumah tangga. Dengan begitu, diharapkan sampah organik tidak lagi dibuang ke depo, melainkan diolah secara mandiri di setiap rumah tangga.
“Kami berharap setelah pelatihan ini, tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke depo. Sampah bisa diolah menjadi kompos yang berguna untuk tanaman dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dia menuturkan ada puluhan warga yang mengikuti pelatihan tersebut. Hal tersebut menurutnya menunjukkan tingginya animo warga untuk mengolah sampah secara mandiri.
“Antusiasme warga sangat tinggi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat sudah tumbuh dan siap menjalankan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab,” katanya.
Dengan meningkatnya kesadaran warga terhadap pengelolaan sampah organik mandiri, Pemkot Jogja berharap kebijakan larangan sampah organik ke depo dapat berjalan efektif. Upaya ini sekaligus mendukung pengurangan volume sampah kota, mendorong produksi kompos rumah tangga, dan memperkuat gerakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Yogyakarta.
Warga Karangwaru mengikuti pelatihan mengolah sampah organik dengan biowash pada Januari 2026. /Dok. Kelurahan Karangwaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.