Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Suasana sidang korup[si KONI Jogja (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Hibah Koni Jogja mengenai kepemimpinan Sukamto dipertanyakan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/18/hibah-koni-jogja-didakwa-sukamto-minta-bebas-701942">HIBAH KONI JOGJA : Didakwa, Sukamto Minta Bebas)
"Secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/5/2016).
Hakim menjauhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara kepada Sukamto. Selain itu Hakim juga membebani Sukamto agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Kalau harta bendanya tidak mencukupi maka harus diganti pidana penjara satu tahun.
Namun demikian, Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sukamto terbukti melanggar Pasal Subsider, yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Sukamto ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sukamto dihukum selama 4,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pertimbangan Hakim, yang memberatkan terdakwa karena terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, terdakwa Sukamto juga dinilai berbelit-belit saat dimintai keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Setelah putusan ini terdakwa dan jaksa berhak mengajukan upaya banding jika merasa tidak sesuai," kata Barita Saragih.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti saat dimintai komentarnya terkait putusan Sukamto mengaku belum membuat keputusan apa pun soal jabatan Sukamto sebagai Kepala Kesbang Kota. Menurutnya, pejabat yang terjerat kasus korupsi ada mekanisme yang mengatur.
"Kami akan menggelar rapat dulu. Dalam waktu dekat akan kami putuskan," ujar Haryadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Arema FC gagal meraih tiga poin setelah ditahan Persik Kediri 1-1 di Stadion Kanjuruhan, Jumat (18/9/2026).
Karhutla Gunung Lawu masih menyisakan kepulan asap di perbatasan petak 39 dan 41 Ngawi. Tim gabungan terus membuat ilaran.
Febrie Adriansyah buka suara usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel terkait dugaan pemerasan dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
APBN hingga Agustus 2026 defisit Rp240,1 triliun. Pembayaran bunga utang pemerintah mencapai Rp394,1 triliun.
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.