Advertisement

HIBAH KONI JOGJA : Divonis 3 Tahun Penjara, Sukamto Masih Jabat Kepala Kesbang, Loh?

Ujang Hasanudin
Kamis, 26 Mei 2016 - 00:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
HIBAH KONI JOGJA : Divonis 3 Tahun Penjara, Sukamto Masih Jabat Kepala Kesbang, Loh? Suasana sidang korupsi KONI Jogja (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Hibah Koni Jogja mengenai kepemimpinan Sukamto dipertanyakan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja, Sukamto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/18/hibah-koni-jogja-didakwa-sukamto-minta-bebas-701942">HIBAH KONI JOGJA : Didakwa, Sukamto Minta Bebas)

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/5/2016).

Hakim menjauhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara kepada Sukamto. Selain itu Hakim juga membebani Sukamto agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Kalau harta bendanya tidak mencukupi maka harus diganti pidana penjara satu tahun.

Namun demikian, Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sukamto terbukti melanggar Pasal Subsider, yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Sukamto ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sukamto dihukum selama 4,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pertimbangan Hakim, yang memberatkan terdakwa karena terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, terdakwa Sukamto juga dinilai berbelit-belit saat dimintai keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah putusan ini terdakwa dan jaksa berhak mengajukan upaya banding jika merasa tidak sesuai," kata Barita Saragih.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti saat dimintai komentarnya terkait putusan Sukamto mengaku belum membuat keputusan apa pun soal jabatan Sukamto sebagai Kepala Kesbang Kota. Menurutnya, pejabat yang terjerat kasus korupsi ada mekanisme yang mengatur.

"Kami akan menggelar rapat dulu. Dalam waktu dekat akan kami putuskan," ujar Haryadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement