Advertisement
TENAGA KERJA KULONPROGO : Kartu Kuning Kini Bisa Diurus di Sekolah

Advertisement
Tenaga kerja Kulonprogo dari lulusan SMK difasilitasi mengurus kartu kuning di sekolah
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprgo melakukan jemput bola pembuatan kartu kuning atau AK1. Meski demikian, tahun ini program tersebut baru menyasar empat SMK terdekat.
Advertisement
Kepala seksi penyediaan lowongan kerja dan penempatan Dinsosnakertrans Kulonprogo, Saptarini mengatakan, sekolah sasaran jemput bola pembuatan AK1 adalah SMK Negeri 1 Pengasih, SMK Negeri 2 Pengasih, SMK Ma’arif 1 Wates, dan SMK Muhammadiyah 1 Wates.
Petugas beserta tim hadir ke sekolah untuk memberikan pelayanan, bukan lulusan barunya yang diminta datang ke kantor Dinsosnakertrans Kulonprogo. “Prosesnya sudah kami mulai sejak kemarin Senin [23/5/2016],” ungkap dia, Rabu (25/5/2016).
Rini menjelaskan, Pemkab Kulonprogo berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan itu sekaligus bisa dijadikan ajang sosialisasi. Menurutnya, belum semua orang memahami pentingnya mengurus AK1 yang sering menjadi syarat untuk mendaftar pekerjaan.
Hal itu karena sosialisasi yang dilakukan selama ini memang masih terbatas dan biasanya hanya mengundang beberapa perwakilan dari setiap sekolah.
Rini lalu mengungkapkan, program serupa sebenarnya pernah diterapkan beberapa tahun lalu. Dinsosnakertrans Kulonprogo kemudian mencoba menghidupkannya kembali tahun ini. Meski begitu, belum semua sekolah bisa menerima layanan itu. Tim sepakat memilih sekolah di kawasan Kota Wates yang lebih mudah dijangkau dan memiliki banyak potensi calon pendaftar AK1. Jika hasil evaluasinya positif, penambahan jumlah sekolah sasaran akan sangat mungkin dilakukan tahun depan.
Sejauh ini, tim telah mengumpulkan 54 berkas pendaftaran AK1 dari SMK Negeri 2 Pengasih dan 32 berkas dari SMK Muhammadiyah 1 Wates. Sedangkan penyesuaian jadwal masih dilakukan untuk dua sekolah lainnya. Rini menambahkan, walau layanan dilakukan di sekolah, persyaratan yang harus disiapkan pendaftar tetap harus lengkap, seperti pas foto, ijazah atau surat keterangan lulus, dan lainnya.
Petugas juga tidak akan menerima berkas jika pendaftar belum genap berusia 18 tahun. “Nanti berkas yang sudah lengkap dibawa ke dinas dan akan kami antarkan ke sekolah lagi kalau sudah jadi. Paling lama seminggu,” kata Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement