Dikukuhkan Guru Besar, Eks Ketua KY Usul Model Penyelesaian HAM Berat
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)
Penipuan online dialami seorang warga Magelang.
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang calon pembeli menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli secara online, Rabu (22/6/2016) siang. Korban telah melakukan transfer sebanyak empat kali dengan nilai Rp5,2 juta tetapi barang yang dibeli tak kunjung dikirim.
Pelaku menggunakan modus menjual barang dengan harga murah, tetapi setelah ditransfer uang justru menaikkan harga dan mengancam barang tidak dikirim.
Seorang perempuan yang menjadi korban adalah Evi Yumiyanah, 22, warga Kesuman I RT02/RW01 Tuksongo, Borobudur, Magelang. Adapun pelaku yang memperjualbelikan barang secara abal-abal mengaku bernama Wiwik asal Denpasar, Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guru Besar UII Suparman Marzuki menawarkan transformasi berbasis memori untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Perajin besek Bantul kewalahan hadapi lonjakan pesanan untuk kurban Iduladha, sebagian terpaksa tolak order.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina