Advertisement
INFRASTRUKTUR GUNUNGKIDUL : Komisi C Temukan Proses Pembangunan Jalan Menyalahi Aturan

Advertisement
Infrastruktur Gunungkidul dikeluhkan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi C DPRD Gunungkidul menemukan pembangunan sejumlah ruas jalan yang menyalahi aturan. Dugaan ini muncul karena jalan yang dibangun merupakan jalan desa. Adapun sesuai aturan pembangunan tersebut harusnya dilakukan oleh desa yang bersangkutan.
Advertisement
Keberadaan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dan Undang-Undang No.9/2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memaksa Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan bantuan untuk pembangunan jalan desa. Bantuan bisa diberikan dengan catatan jalan tersebut menjadi jalan kabupaten.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Heri Kriswanto mengatakan tanpa prosedur peningkatan jalan upaya pembangunan tidak bisa dilakukan. Namun demikian, ia mengaku menemukan ruas jalan yang dibangun. Secara kemampuan, Politikus PAN ini menyakini, jika desa tidak mampu membangun karena upaya pembangunan dilakukan dengan aspal hotmix.
“Pembangunan itu yang bisa lakukan adalah kabupaten. Namun anehnya jalan-jalan itu lebarnya hanya tiga meter saja,” kata Heri kepada wartawan di akhir pekan lalu.
Beberapa ruas jalan yang dibangun dan diduga menyalahi aturan terlihat di beberapa titik, seperti ruas jalan di Desa Selang, Wonosari; Gading, Playen dan Karangrejek. Menurut dia, kecurigaan ini muncul karena status jalan tersebut masih sebatas jalan lingkungan dan belum ditingkatkan menjadi jalan kabupaten.
“Ya kalau jalan lingkungan, proses perbaikan bukan jadi kewenangan kabupaten, tapi desa yang bersangkutan itu sendiri. Kalau sampai pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten, maka itu jelas menyalahi aturan,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.
Dia pun berharap, Dinas Pekerjaan Umum Gunungkidul selaku dinas teknis melakukan penelusuran. Proses tersebut dibutuhkan untuk mencari tahu kepastian sumber dana pembangunan. Menurut Heri, kepastian tersebut sangat dibutuhkan karena itu bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit.
“Jangan sampai karena aset kita gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP]. Jadi saya minta, pembangunan sejumlah jalan itu ditelusuri sampai tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPU Gunungkidul Slamet Supriyadi mengaku siap melakukan pengecekan terhadap sejumlah ruas jalan itu. Dia juga menegaskan jika upaya pembangunan sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), sehingga keberadaannya masih bisa dilacak sumber pendanaannya.
“Kalau itu jalan masih berstatus jalan lingkungan, maka tidak bisa dibiayai APBD, tapi mungkin bisa didanai oleh APBN,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement