Advertisement
PUNGUTAN SEKOLAH : Komite Sekolah Disebut Ikut Menarik Biaya

Advertisement
Pungutan sekolah dilaporkan orang tua siswa.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pungutan sekolah terjadi di Sleman. Sejumlah orang tua siswa SD Model Sleman yang juga sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, di Kantor LBH Jogja, Jalan Ngeksigondo, Kotagede, Rabu (21/9/2016).
Advertisement
Pengaduan dilakukan karena adanya pungutan liar hingga mencapai jutaan rupiah per siswa. Dengan berlindung di bawah keputusan lembaga komite, sekolah itu mengelola dana pungutan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Inayah, orang tua siswa SD Model menambahkan komite sekolah sejatinya hanya bertindak sebagai pemberi saran. Tetapi, justru ikut melakukan penarikan biaya, karena faktanya menerbitkan Surat Keputusan Komite Sekolah TK dan SD Model Sleman No.002/KS/07/2016 tentang program unggulan SD Model Sleman yang di dalamnya terdapat berbagai rincian biaya hingga jutaan rupiah. Rupanya SK tersebut sebagai modus untuk melegalisasi pungutan liar terhadap para siswa yang diduga disetir oleh pihak sekolah.
Ia mengakui, masih ada ada sekelompok orangtua yang mendukung dengan kebijakan pungutan itu, karena mereka masih menganggap SD Model adalah RSBI seperti sebelum adanya putusan MK tentang penghapusan status. Akibatnya, dampak dari persoalan ini semakin meluas seperti munculnya kubu pro kontra orangtua siswa, parahnya mereka kerap mencibir pihak yang kontra.
"Bahkan ada [orangtua siswa yang pro] menanggapi dalam grup whatsapp dengan kalimat, mau pipis [kencing] saja sekarang bayar, masak sekolah tidak bayar. Efeknya bullying serta diskriminasi antar orangtua murid," ucap dia.
Secara rinci pungutan liar setiap kelas di sekolah itu antara lain, Kelas 1 diwajibkan membayar total Rp3,3 juta, Kelas 2 Rp2,1 juta, Kelas 3 Rp2,1 juta, Kelas 4 Rp1,9 juta, Kelas 5 Rp2,2 juta dan kelas 6 sebesar Rp2,9 juta sebagai registrasi tahun ajaran 2016. Sedangkan tahun sebelumnya, pungutan itu dipukul rata antara Rp3,5 juta hingga 3,7 juta. Pungutan itu belum termasuk biaya makan, iuran bulanan dan buku diwajibkan membeli lagi dengan sistem modul, padahal buku paket telah disediakan pemerintah.
"Lalu yang telat membayar itu nama siswa dan orangtuanya dicatat di depan kelas, ini dampaknya psikologinya bisa ke anak," ujarnya, Rabu (21/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement