Advertisement
Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat masih terdapat laporan mengenai adanya perusahaan yang melakukan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah milik karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan mengenai dugaan penahanan ijazah yang dilakukan salah satu perusahaan di Bantul.
Advertisement
“Laporan ada. Baru satu perusahaan yang terlaporkan. Kami belum tahu yang ditahan berapa, karena yang melaporkan baru beberapa saja. Kami sudah lapor juga ke pengawas, nanti kita kolaborasi,” ujar Rina, Senin (12/5/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Warga Solo Adukan Penahanan Ijazah oleh Perusahan
Merespons laporan tersebut, Dinas akan melakukan mediasi terhadap karyawan dan pihak perusahaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pengakuan antara perusahaan dan sebagian karyawan yang melapor.
“Mereka [perusahaan] tidak mengaku [menahan ijazah], tapi pekerjanya mengaku bahwa ada penahanan ijazah. Kita akan memediasi, kita tidak kemudian mengedepankan sanksi,” ujarnya.
“Dalam ketentuan Undang-undang pun penyelesaian perselisihan hubungan industri melalui mediasi itu dikedepankan musyawarah untuk mufakat. Kalau melanggar terus ditutup, nanti pengangguran bertambah, ekstrimnya kan seperti itu,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat 5 disebutkan, perusahaan dilarang meminta jaminan perjanjian kerja menggunakan dokumen yang bersifat pribadi, termasuk ijazah.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Buka Layanan Aduan Penahanan Ijazah Karyawan
Dalam ayat 7 di pasal yang sama, pengusaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga skenario terburuk pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Selasa 1 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Selasa 1 Juli 2025 di Kelurahan Condongcatur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement