Advertisement
Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat masih terdapat laporan mengenai adanya perusahaan yang melakukan penahanan dokumen pribadi seperti ijazah milik karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan mengenai dugaan penahanan ijazah yang dilakukan salah satu perusahaan di Bantul.
Advertisement
“Laporan ada. Baru satu perusahaan yang terlaporkan. Kami belum tahu yang ditahan berapa, karena yang melaporkan baru beberapa saja. Kami sudah lapor juga ke pengawas, nanti kita kolaborasi,” ujar Rina, Senin (12/5/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Warga Solo Adukan Penahanan Ijazah oleh Perusahan
Merespons laporan tersebut, Dinas akan melakukan mediasi terhadap karyawan dan pihak perusahaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pengakuan antara perusahaan dan sebagian karyawan yang melapor.
“Mereka [perusahaan] tidak mengaku [menahan ijazah], tapi pekerjanya mengaku bahwa ada penahanan ijazah. Kita akan memediasi, kita tidak kemudian mengedepankan sanksi,” ujarnya.
“Dalam ketentuan Undang-undang pun penyelesaian perselisihan hubungan industri melalui mediasi itu dikedepankan musyawarah untuk mufakat. Kalau melanggar terus ditutup, nanti pengangguran bertambah, ekstrimnya kan seperti itu,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat 5 disebutkan, perusahaan dilarang meminta jaminan perjanjian kerja menggunakan dokumen yang bersifat pribadi, termasuk ijazah.
BACA JUGA: Disnakertrans DIY Buka Layanan Aduan Penahanan Ijazah Karyawan
Dalam ayat 7 di pasal yang sama, pengusaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga skenario terburuk pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Terima Hasil Evaluasi BPKP, Fokus pada 5 Sektor Perioritas
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
- Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
- Turnamen Terbuka Gateball Piala Walikota Jogja 2025 Ditutup, Malang dan Gunungkidul Raih Juara Satu
- Atlet Sleman Peraih Medali PON XXI Terima Tali Asih
Advertisement