Advertisement
PENCURIAN SLEMAN : Pelaku Biasa Beraksi Lintas Provinsi
Advertisement
Pencurian Sleman yang menyasar toko pakaian terungkap.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Jajaran kepolisian sektor Ngaglik berhasil menangkap Bobby Mataram, seorang residivis yang membobol sebuah toko pakaian milik M.Roshid di daerah Jalan Kaliurang, Sinduarjo, Ngaglik.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/05/pencurian-sleman-bobby-gasak-uang-rp-100-juta-dari-toko-pakaian-758558">PENCURIAN SLEMAN : Bobby Gasak Uang Rp 100 juta Dari Toko Pakaian)
Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menyampaikan pencurian terjadi pada bulan Juli 2016. Pihaknya baru berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Tangerang, Jawa Barat.
Saat membobol toko pakaian tersebut pelaku dapat membawa lari uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan oleh pemilik didalam laci meja. Selain uang, pelaku juga menggondol dua buah ponsel di dekat meja untuk menyimpan uang tersebut. Pada saat kejadian toko memang sedang sepi, dan pemilik juga sedang berasa di area belakang toko sehingga pemilik tidak menyadari adanya tindak pencurian.
Pelaku, kata dia usai beraksi langsung melarikan diri ke kota asal dengan menaiki motor miliknya. Kejadian pencurian baru disadari keesokan harinya, saat ia hendak membuka toko. Toko disebutnya dalam kondisi acak-acakan. Setelah dicek uang dan dua ponsel yang ia tinggal di dalam toko sudah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi mendapati keberadaan pelaku di Kota Tangerang.
"Usai berkordinasi dengan anggota, akhirnya kami membentuk tim untuk mengejar pelaku di kota Tangerang. Pelaku diamankan dirumahnya," kata Riyanto.
Ia menambahkan dari keterangan pelaku hasil uang pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu pelaku yang merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian di Tangerang juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli tas dompet, handphone, dan CPU komputer.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenalan pasal 362 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
- Januari-April, Belasan Anak di Jogja Terpapar Kasus Flu Singapur, Berikut Gejalanya
- 6 Pelaku Parkir Liar di Jalan Perwakilan Hanya Didenda Rp300 Ribu, Satpol PP Jogja: Terbukti Bersalah
- Gempa Pacitan M 5,1 Dirasakan Hingga Jogja, Warga Langsung Keluar Rumah
Advertisement
Advertisement