Advertisement
PILKADA JOGJA : Akun Media Sosial Balon Harus Didaftarkan ke Bawaslu
Advertisement
Pilkada Jogja, kampanye hitam dicegah dengan mengawasi penggunaan media sosial.
Harianjogja.com, JOGJA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan mengawasi konten kampanye di media sosial dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kulonprogo. Pengawasan tersebut untuk menghindari kampanye hitam atau black campaign yang bisa merugikan salah satu pasangan calon.
Advertisement
Menurut Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, media sosial merupakan sarana yang cukup efektif untuk kampanye.
( Baca Juga : PILKADA JOGJA : Bawaslu Awasi Kampanye di Media Sosial)
"Tapi kita berharap semua paslon, tim kampanye, dan masyarakat lebih arif dalam menggunakan media sosial," kata Najib, Kamis (6/10/2016).
Ia menyatakan ada konsekuensi pidana sesuai Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan untuk memudahkan pemantauan kampanye di media sosial pihaknya membatasi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota memiliki dua akun.
"Semua akun harus didaftarkan ke KPU," kata Wawan.
Dua akun media sosial tiap pasangan calon tersebut bebas digunakan untuk media kampanye. Jika ada akun diluar akun media sosial yang terdaftar, Wawan minta menutupnya. Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki instrumen hukum yang bisa menindak pemilik akun yang tidak terdaftar. Namun, jika mengarah pada pelanggaran kampanye bisa dijerat UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Banten Lepas 1.570 Pemudik IKG Menuju Gunungkidul
- Brigade Joxzin Bagikan Ratusan Paket Takjil di Palbapang Bantul
- Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Advertisement





