Advertisement

PILKADA JOGJA : Akun Media Sosial Balon Harus Didaftarkan ke Bawaslu

Ujang Hasanudin
Jum'at, 07 Oktober 2016 - 05:19 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADA JOGJA : Akun Media Sosial Balon Harus Didaftarkan ke Bawaslu Warga membawa poster bertuliskan Stop Kampanye Hitam saat melakukan aksi di arena Car Free Day (CFD) Kota Solo di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/5/2014). Aksi menolak kampanye hitam itu digelar demi menyikapi maraknya tindakan kampanye hitam menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. (Septian Ade Mahendra/JIBI - Solopos)

Advertisement

Pilkada Jogja, kampanye hitam dicegah dengan mengawasi penggunaan media sosial.

Harianjogja.com, JOGJA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan mengawasi konten kampanye di media sosial dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kulonprogo. Pengawasan tersebut untuk menghindari kampanye hitam atau black campaign yang bisa merugikan salah satu pasangan calon.

Advertisement

Menurut Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, media sosial merupakan sarana yang cukup efektif untuk kampanye.

( Baca Juga : PILKADA JOGJA : Bawaslu Awasi Kampanye di Media Sosial)

"Tapi kita berharap semua paslon, tim kampanye, dan masyarakat lebih arif dalam menggunakan media sosial," kata Najib, Kamis (6/10/2016).

Ia menyatakan ada konsekuensi pidana sesuai Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan untuk memudahkan pemantauan kampanye di media sosial pihaknya membatasi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota memiliki dua akun.

"Semua akun harus didaftarkan ke KPU," kata Wawan.

Dua akun media sosial tiap pasangan calon tersebut bebas digunakan untuk media kampanye. Jika ada akun diluar akun media sosial yang terdaftar, Wawan minta menutupnya. Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki instrumen hukum yang bisa menindak pemilik akun yang tidak terdaftar. Namun, jika mengarah pada pelanggaran kampanye bisa dijerat UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement