Advertisement

PILKADA 2017 : PDIP Tetapkan 10 Kontrak Politik untuk Balon, Apa Isinya?

Redaksi Solopos
Minggu, 09 Oktober 2016 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADA 2017 : PDIP Tetapkan 10 Kontrak Politik untuk Balon, Apa Isinya? Ilustrasi (en.wikipedia.org)

Advertisement

Pilkada 2017, tiap parpol memiliki strategi tersendiri.

Harianjogja.com, JOGJA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menetapkan 10 poin utama yang tertuang dalam kontrak politik pasangan calon kepala daerah yang diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Advertisement

"Ini 10 poin yang tertuang dalam kontrak politik dari PDI Perjuangan untuk semua calon yang diusung sebagai calon kepala daerah," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Praswanto, Minggu (9/10/2016) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan poin-poin tersebut merupakan pengejawantahan dari Dasa Prasetya PDI Perjuangan yang mengadopsi prinsip utama dari semangat Tri Sakti Bung Karno. Bambang menyebutkan 10 poin utama Dasa Prasetya PDI Perjuangan yang wajib dijalankan oleh setiap kepala daerah usungan partai tersebut.

Pertama, kepala daerah terpilih harus menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 serta menjaga kebhinekaan bangsa.
Kedua, kepala daerah terpilih harus mampu memperkokoh kegotong-royongan rakyat dalam memecahkan masalah bersama.
Ketiga, kepala daerah harus mampu memperkuat ekonomi rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar dan permodalan.
Keempat, kepala daerah harus menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat.
Kelima, kepala daerah harus membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat.
Keenam, kepala daerah harus memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat dan murah.

"Ketujuh, kepala daerah harus mampu melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten," kata Bambang.

Kedelapan, kepala daerah harus mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kesembilan, kepala daerah harus mampu menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.
Kesepuluh, kepala daerah harus menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak azasi manusia.

"Sepuluh poin utama dalam Dasa Prasetya ini merupakan syarat mutlak yang harus dijalankan oleh setiap pasangan calon kepala daerah yang kami usung. Itu harga mati!," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement