Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : 11 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Masih Anak-anak
Advertisement
Kriminal Sleman melibatkan anak-anak sebagai pelakunya
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pelaku anak-anak masih di bawah usia menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya berhasil ditangkap dengan 11 pelaku lain oleh jajaran Polres Sleman dalam dua pekan sepanjang Operasi Curanmor Progo 2016.
ASN, warga Kentongan, Merdikorejo, Tempel, Sleman berhasil diamankan petugas setelah proses pencarian selama beberapa hari usai pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor AB 2377 XG di daerah Kantongan, Tempel.
Advertisement
Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan ASN diamankan karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Setelah mencuri ia berusaha menjual kendaraan kepada anak seusianya dengan harga murah dengan bantuan pelaku lain sebagai perantara yakni IA.
"Untuk ASN setelah diselidiki ternyata ia sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan, sementara IA perannya sebagai perantara dalam menjual kendaraan," katanya, Selasa (18/10/2016).
Selain dua tersangka jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman juga berhasil menangkap 11 pelaku lain. Masing-masing 11 pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan motif yang berbeda-beda dan tidak berasal dari satu jaringan.
Belasan pelaku yang diamankan selama operasi pada tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2016 tersebut rata-rata mencuri dengan cara merusak lubang kunci kendaraan dengan alat.
"Motif pelaku berbeda-beda dan cenderung bervariasi, ada yang mengambil dari dalam rumah dengan merusak kunci rumah dan kunci motor, mencuri saat kendaraan diparkir di pinggir jalan dan ada juga karena kelalaian pemilik meninggalkan kunci saat kendaraan terparkir," ujar Kapolres.
Dikatakannya dari seluruh pelaku yang berhasil diamankan tiga diantaranya merupakan pelaku yang masuk dalam daftar DPO. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sembilan sepeda motor berbagai merek, dua mobil, dan tiga kerangka sepeda motor.
"Total kerugian dari para kasus ini diperkirakan hampir Rp 1 M. Sementara tiga kerangka itu sudah dipreteli dari motor utuh dan oleh pelaku dijual di pasar barang bekas klitikan," ujar Burkan.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, 13 pelaku sudah diamankan petugas di Mapolres Sleman. "Pasal yang akan dikenakan 362 atau 363 KUHP tergantung pelaku melakukan pencurian. Untuk hukuman pidana antara lima sampai tujuh tahun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
Advertisement
Advertisement




