Advertisement

PUNGLI JOGJA : Kejati Bidik 3 Instansi Perizinan

Sunartono
Kamis, 27 Oktober 2016 - 22:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PUNGLI JOGJA : Kejati Bidik 3 Instansi Perizinan Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Advertisement

Pungli Jogja berusaha dibersihkan dengan membentuk sebuah tim

Harianjogja.com, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membidik tiga instansi pemerintah yang bergerak di bidang perizinan karena melakukan dugaan pungutan liar atas aduan masyarakat. Kejati menyiapkan sumber daya manusia yang cukup untuk menjadi bagian dari tim sabu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di DIY.

Advertisement

(Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/10/27/pungli-jogja-kebijakan-pemberantasan-pungli-dirumuskan-pekan-depan-763922"> PUNGLI JOGJA : Kebijakan Pemberantasan Pungli Dirumuskan Pekan Depan)

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan akan melakukan koordinasi dengan seluruh instansi samping di DIY dalam merencanakan konsep pemberantasan pungli. Penjabat Sekda DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan, pembahasan itu akan dilakukan pada Senin (31/10/2016) pekan depan.

Meski demikian, Kejati DIY menerima aduan adanya pungli di instansi pemerintahan DIY. Kepala Kejati DIY Tony Spontana mengakui, hingga Kamis (27/10/2016), pihaknya sudah menerima tiga aduan terkait pungli di instansi pemerintahan di DIY. Akantetapi Tony enggan menjelaskan secara detail intansi tersebut karena masih dalam proses klarifikasi.

"Per hari ini Kejati sudah menerima tiga pengaduan adanya instansi wilayah DIY yang melakukan pungli," terangnya di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kamis (27/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement