Advertisement

PILKADA JOGJA : Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp5,6 Miliar

Ujang Hasanudin
Jum'at, 28 Oktober 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
PILKADA JOGJA : Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp5,6 Miliar Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

Pilkada Jogja sudah memasuki masa kampanye

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto menyatakan semua pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Jogja wajib menyerahkan laporan penerimaan dan sumbanyan dana kampanye. Jika tidak melaporkan, maka paslon bisa dicoret dari daftar pencalonan.

Advertisement

"Kalau laporannya tidak sesuai maka paslon bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wawan di kantor KPU Kota Jogja, Kamis (27/10/2016) malam.

Wawan mengatakan tiap paslon harus menyerahkan laporan dana kampanye tiga kali, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) sehari sebelum berkampanye, laporan penerimaan dana sumbangan kamp (LPDSK) maksimal 20 Desember mendatang, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 12 Februari atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

Soal laporan dana kampanye, kata Wawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemil Kepala Daerah (Pilkada), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye perorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta Rp750 juta. "Selebihnya harus diserahkan ke kas negara," kata Wawan.

Sumbangan juga harus menyertakan identitas, pernyataan penyumbang. Hal itu karena ada beberapa penyumbang yang tidak diperbolehkan seperti lembaga asing, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usah Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa.

Lebih lanjut Wawan mengatakan penggunaan dana kampanye juga tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Batas pengeluaran dana kampanye tiap paslon walikota dan wakil walikota sudah ditetapkan maksimal Rp5,6 miliar. "Jika penggunaan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan maka pencalonannya bisa dibatalkan," ujar Wawan.

Kemarin malam, kedua tim pemenangan paslon telah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Menurut Wawan, ada 13 item yang dilaporkan di antaranya soal salinan buku rekening, saldo awal, dan laporan penyumbang. Namun ia enggan menjelaskan karena laporan tersebut masih belum selesai.

"Nanti pasti kami umumkan ke publik, sekarang masih dalam proses," ucap Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement