Advertisement

APBD 2016 : Gubernur DIY Larang Penambahan Perjalanan Dinas Dewan Bantul

Irwan A Syambudi
Jum'at, 28 Oktober 2016 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
APBD 2016 : Gubernur DIY Larang Penambahan Perjalanan Dinas Dewan Bantul Ilustrasi uang tunai rupiah. (Rahmatullah/JIBI - Bisnis)

Advertisement

APBD 2016 pada perubahannya mendapatkan sorotan dari

Harianjogja.com, BANTUL—Gubernur DIY melakukan evalusasi terhadap belanja perjalanan dinas luar daerah yang dianggarkan Sekertariat DPRD Kabupaten Bantul dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (ABBD P) 2016.

Advertisement

Dalam evaluasi tersebut Gubernur memberikan rekomendasi untuk tidak melakukan penambahan belanja perjalanan dinas.

Berkas Evaluasi Gubernur DIY terhadap APBD P 2016 Kabupeten Bantul diantaranya menyebut tidak memperbolehkan menambah volume perjalanan dinas DPRD Bantul. Selain itu juga merekomendasikan untuk mengefisiensi angaran sesuai dengan kebutuhan riil dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 125/PMK/07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum.

Sekertariat DPRD Kabupeten Bantul Helmi Jamharis menyebut memang sebelumnya diusulkan oleh Komisi A untuk menambah Perjalanan Dinas. Perjalanan dinas itu akan dilakukan ke Jawa Tengah yang sejatinya untuk program komisi dengan frekuensi dua kali, total anggaran sekitar Rp200 juta.

Namun dengan adanya rekomendasi Gubernur untuk tidak menambah volume belanja perjalanan dinas, maka kata Helmi usulan Komisi A tersebut kemudian dibatalkan dan tidak masuk ke dalam APBD P 2016. “Menindak lanjuti rekomendasi Gubernur program tersebut lalu ditiadakan,” jelasnya, Kamis (27/10/2016).

Kendati demikian, dia menjelaskan Sekretariat DPRD Kabupeten Bantul masih dapat mengajukan angaran perjalanan dinas di APBD P 2016. Akan tetapi angaran tersebut digunakan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Standart Harga Barang dan Jasa (SHBJ), bukan untuk menambah perjalanan dinas.

Bersambung halaman 2


Pasalnya sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Bantul tentang penjabaran APBD 2016 menyebut untuk perjalanan dinas luar daerah diperuntukan untuk satu tahun anggaran. Artinya penambahan perjalanan dinas di pertengahan tahun angaran tidak diperbolehkan.

Sementara itu, kata Helmi, pada 2016 ada sekitar 30 perjalanan dinas yang total angarannya mencapai Rp11,8 miliar. “Dalam APBD P 2016 angaran menjadi Rp12,9 miliar karena ada penyesuaikan SHBJ. Penyesuian itu misalnya perubahan harga tiket pesawat yang memang cenderung fluktuatif dan lain sebaginya yang harganya memang naik turun,” ungkapnya.

Dengan adanya rekomendari tersebut salah seorang Anggota DPRD yang juga merupakan Anggota Bandan Anggaran DPRD Setiya mengatakan semuanya telah disesuaikan dengan rekomendasi dari Gubernur. Melakukan efisiensi angaran dengan tidak menambah perjalanan dinas.

Sebelumnya Anggota Badan Anggaran lainya Yudha Prathesisianta menyatakan tidak keberatan jika memang anggaran perjalanan dinas tidak dapat ditambah. Dia dapat memaklumi kondisi keuangan daerah saat ini.

Namun begitu dia berharap pemda juga mencari solusi dengan meningkatkan Pendapatan Asli Darah (PAD), terutama pendapatan dari sektor pariwisata yang menurutnya belum maksimal sejauh ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement