Advertisement

GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Dari Wajib Lapor hingga Penahanan Kendaraan

David Kurniawan
Jum'at, 28 Oktober 2016 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Dari Wajib Lapor hingga Penahanan Kendaraan Sejumlah pemuda diamankan di halaman Mapolres Gunungkidu terkait dengan aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Geng motor Gunungkidul kini menjalani sejumlah sanksi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul memberikan sanksi wajib lapor terhadap anggota kelompok geng motor yang melakukan kerusuhan di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016). Selain itu, belasan kendaraan yang digunakan dalam aksi itu ditahan selama dua minggu.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/25/geng-motor-gunungkidul-polisi-tetapkan-dua-tersangka-pelaku-kekerasan-763597">GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Kekerasan)

Mustijat menambahkan, sanksi yang diberikan kepada anggota kelompok geng motor tidak hanya sebatas wajib lapor. Untuk sementara waktu, kendaraan yang digunakan dalam aksi beberapa hari lalu ditahan selama dua minggu. Selain itu, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemberian sanksi ini sudah kami komunikasikan dengan orang tua dan semuanya tidak keberatan dengan sanksi tersebut,” ujarnya, Kamis (27/10/2016)

Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan tersangka pelaku penganiayaan tidak ditahan. Pasalnya kedua pelaku masih di bawah umur sehingga sesuai dengan prosedur yang ada, maka penahanan tidak dilakukan.

“Kendati demikian kasusnya terus jalan terus,” kata Ngadino.

Menurut dia, atas perbuatannya itu tersangka A dan F dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum. adapun sanksinya, kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Untuk kasusnya sendiri juga ditangani oleh unit khusus, yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement