Advertisement
GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Dari Wajib Lapor hingga Penahanan Kendaraan

Advertisement
Geng motor Gunungkidul kini menjalani sejumlah sanksi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul memberikan sanksi wajib lapor terhadap anggota kelompok geng motor yang melakukan kerusuhan di kawasan Pantai Sadranan, Minggu (23/10/2016). Selain itu, belasan kendaraan yang digunakan dalam aksi itu ditahan selama dua minggu.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/10/25/geng-motor-gunungkidul-polisi-tetapkan-dua-tersangka-pelaku-kekerasan-763597">GENG MOTOR GUNUNGKIDUL : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Kekerasan)
Mustijat menambahkan, sanksi yang diberikan kepada anggota kelompok geng motor tidak hanya sebatas wajib lapor. Untuk sementara waktu, kendaraan yang digunakan dalam aksi beberapa hari lalu ditahan selama dua minggu. Selain itu, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemberian sanksi ini sudah kami komunikasikan dengan orang tua dan semuanya tidak keberatan dengan sanksi tersebut,” ujarnya, Kamis (27/10/2016)
Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan tersangka pelaku penganiayaan tidak ditahan. Pasalnya kedua pelaku masih di bawah umur sehingga sesuai dengan prosedur yang ada, maka penahanan tidak dilakukan.
“Kendati demikian kasusnya terus jalan terus,” kata Ngadino.
Menurut dia, atas perbuatannya itu tersangka A dan F dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum. adapun sanksinya, kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
“Untuk kasusnya sendiri juga ditangani oleh unit khusus, yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Perusahaan di Bantul Belum Bayar THR hingga Mei, Terancam Sanksi Berat
- Ini Alasan BPBD Tidak Memperpanjang Status Siaga Darurat Meski Ada Potensi Hujan Deras di Wilayah DIY
- Dampak Hujan Disertai Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga di Purwomartani Nyaris Ambrol
- Pemkab Sleman Siapkan 8 Paket Pembangunan Infrastruktur Fisik Strategis Senilai Rp84 Miliar
- Isi Surat Orang Tua Siswa Kepada Sultan Terkait Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja
Advertisement