Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Surat Teguran I untuk Dua Pengelola Tambak
Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir juga menyasar tambak udang
Harianjogja.com, BANTUL -- Bandel tak melakukan pembongkaran, dua pengelola tambak yang berada di kawasan zona inti gumuk pasir, Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat) dan PT Idmira mendapatkan surat teguran I dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Surat itu dilayangkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Selasa (1/11/2016) pagi.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/01/restorasi-gumuk-pasir-lokasi-sepi-sp-ii-hanya-ditempel-di-rumah-warga-765223">RESTORASI GUMUK PASIR : Lokasi Sepi, SP II Hanya Ditempel di Rumah Warga)
Kepala Satpol PP Bantuk Hermawan Setiaji menuturkan surat teguran I itu merupakan langkah awal Pemkab Bantul dalam melakukan penertiban kawasan zona inti gumuk pasir yang terkait dengan keberadaan tambak udang. Dalam zona inti sendiri, setidaknya terdapat delapan petak tambak udang dengan luasan yang berbeda-beda.
Ia menambahkan, prosedur yang diberlakukannya dalam penertiban tambak udang itu tak jauh berbeda dengan prosedur yang dilakukannya kepada bangunan. Mulai dari surat teguran I-III hingga surat peringatan I-III.
“Kalau tak direspon juga, alat berat sudah kami siapkan untuk bongkar paksa,” tegas Hermawan.
Meski begitu, ia berharap pihak pengelola bisa menaati hasil musyawarah yang dilakukan bersama Pemkab Bantul beberapa waktu lalu. Ketika itu, pihak pengelola mengaku siap untuk membongkar sendiri tambak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





