Laboartorium Obah #3 dan Cara Menjadi Manusia di Tengah Riuhnya Dunia
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Ilustrasi uang rupiah (Dok/(JIBI/Solopos)
Korupsi Bantul untuk program IPAL terus didalami oleh Kejaksaan setempat
Harianjogja.com, BANTUL-Penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran program Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal di Dusun Bergan Desa Wijirejo senilai Rp350 juta terus berlanjut. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sudah mulai melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Salah satu temuan terbaru mereka adalah adanya 5 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Dusun Bergan yang mengembalikan uang kepada kas negara senilai total Rp3 juta.
Pengembalian itu didasarkan pada tidak adanya regulasi yang memperbolehkan mereka menerima uang dari program nasional itu.
“Karena anggaran memang sepenuhnya untuk kebutuhan pembangunan IPAL Komunal. Bukan untuk yang lain. Jadi kalau mereka menerima uang, itu tidak sah. Mereka akhirnya berinisiatif mengembalikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantul Setiyono saat ditemui di kantornya, Selasa (22/11/2016) siang.
Setiyono menjelaskan, besaran uang yang dikembalikan oleh masing-masing Ketua RT itu berbeda-beda. Pihaknya sendiri terus melacak alasan perbedaan besaran yang yang diterima oleh Ketua RT 01-05 tersebut. Namun, yang terpenting baginya adalah adanya bukti bahwa adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program tersebut.
“Pelanggaran itu adalah pembagian uang kepada Ketua RT. Jelas itu tidak boleh. Yang diperbolehkan adalah pemberian uang kepada pekerja fisik IPAL,” tambah Setiyono.
Tak hanya 5 orang Ketua RT itu saja, pihaknya kini tengah membidik dua orang lainnya agar segera mengembalikan uang serupa. Kedua orang itu masing-masing adalah Kepala Dukuh Bergan dan mantan Kepala Desa Wijirejo. Keduanya disinyalir juga turut menerima pembagian uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alih-alih mandek sepeninggal Sang Maestro Jemek Supardi empat tahun silam, pantomim di Jogja terus dipertunjukkan, dengan segala kreativitas dan inovasinya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi minta perbaikan jalan fokus kualitas dan prioritaskan ruas rusak berat pada 2026.
LPSK mengkaji permohonan perlindungan tokoh perempuan adat Papua usai polemik film Pesta Babi yang dilaporkan ke polisi.
Oknum Brimob Dedy Wiratama dibawa ke Jakarta terkait kasus narkoba Gang Langgar, diduga jadi mata-mata sindikat beromzet ratusan juta.
Rupiah menguat ke Rp18.036 per dolar AS, didorong kinerja APBN dan lonjakan penerimaan pajak hingga Mei 2026.
KPK menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi, pengembangan dari kasus RPTKA 2025.