Advertisement

RAZIA SLEMAN : Sepekan Operasi, 1.348 Pengendara Melakukan Pelanggaran

Kamis, 24 November 2016 - 05:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
RAZIA SLEMAN : Sepekan Operasi, 1.348 Pengendara Melakukan Pelanggaran Salah satu pengendara tidak mengenakan helm saat Operasi Zebra Progo di Simpang tiga Selokan Mataram, Depok, Sleman, Selasa (23/11/2016). ( Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Razia Sleman digelar di daerah Depok.

Harianjogja.com, SLEMAN -- Puluhan motor ditahan jajaran kepolisian Satlantas Polres Sleman saat menggelar Operasi Zebra Progo di simpang tiga Babarsari Selokan Mataram, Depok, Sleman, Rabu (23/11/2016) pagi. Operasi yang di gelar bersama Detasemen Polisi Militer tersebut banyak menemukan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat seperti STNK dan SIM, tidak jarang juga masih banyak pengendara yang nekat melintasi jalanan tersebut tanpa menggunakan helm.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/23/razia-sleman-puluhan-motor-ditahan-polres-sleman-ada-apa-771328">RAZIA SLEMAN : Puluhan Motor Ditahan Polres Sleman, Ada Apa?)

Kaurbinops Satlantas Polres Sleman Iptu Rita Yuliana mengatakan selama menjalankan tujuh hari operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sleman ada sejumlah 1349 pengendara telah melakukan pelanggaran. 1008 pengendara harus dilakukan penindakan dengan tilang, sementara 341 sisanya diberikan penindakan berupa teguran.

Ia mengatakan, selama operasi memang 80 persen penindakan yang dilakukan berbentuk tilang, sehingga tidak heran jika memang banyak surat tilang yang dikeluarkan. Namun demikian pihak kepolisian tetap memberikan beberapa teguran berupa lisan dan tertulis kepada pengendara jika dirasa tidak melakukan pelanggaran berat.

"Dibeberapa lokasi saat melakukan operasi pelanggaran dari pegendara memang sama tidak membawa kelengkapan surat. Kami tetap melakukan penindakan supaya muncul kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat-surat untuk berkendara agar terciptanya suasana kamtibmas yang aman," kata Rita.

Bagi pengendara yang terkena tilang, kata dia, nantinya akan diminta untuk mengikuti sidang di pengadilan pada hari yang sudah ditentukan.

"Jika melakukan operasi bersama kejaksaan dan pengadilan kita bisa melakukan sidang ditempat. Tapi jika tidak ada maka pengendara harus datang ke Pengadilan Negeri Sleman sesuai dengan waktu yang ditentukan, nanti hakim yang akan memutuskan besaran denda yang harus dibayarkan," katanya.

Lebih lanjut Rita menambahkan Operasi Zebra Progo 2016 sendiri masih akan berlanjut sampai tanggal 29 November mendatang. Lokasi-lokasi yang rawan dengan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Sleman akan menjadi sasaran ke depan untuk kembali melakukan operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement