Advertisement
PASAR BANTUL : Kepemilikan Kios akan Diusulkan Sistem Sewa, Bukan Milik Sepenuhnya
Advertisement
Pasar Bantul di lantai 2 terdapat 96 kios namun hanya tida yang terisi
Harianjogja.com, BANTUL- Kantor Pengelolaan Pasar (KPP) Bantul mengusulkan evaluasi terhadap regulasi kepemilikan kios di Pasar Bantul.
Advertisement
Di antaranya, Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 27A/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Tradisional yang di dalamnya mengatur pemanfaatan hak pemanfaatan kios (HPK).
Kepala Kantor Pengelolaan Pasar (KPP) Bantul Slamet Santosa berharap sistem HPK itu nantinya bisa diganti dengan sistem sewa. “Kalau menggunakan sistem sewa, penggunannya akan terikat kontrak waktu. Tidak seperti sekarang ini,” ucapnya, Kamis (24/11/2016).
Kondisi saat ini, dari 96 kios yang ada di lantai dua, hanya 3 kios yang terisi.
Memang, saat ini pemilik kios memang telah mengantongi HPK. Sebagai pemilik HPK, pedagang memang berhak sepenuhnya atas kios tersebut.
Pedagang hanya dibebani biaya pendaftaran HPK sebesar Rp1,5 juta per meter perseginya untuk kios yang menghadap luar dan Rp1 juta per meter perseginya untuk kios yang lokasinya di dalam.
Adapun luas masing-masing kios di Pasar Bantul terbilang seragam, yakni 12 meter persegi. “Selain membayar biaya itu, pedagang juga diwajibkan membayar uang HPK sebesar Rp250 per hari per meter perseginya,” tambah Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 April 2026, Padat Seharian Tarif Tetap
- Jelang Muscab, PKB Bantul Matangkan Konsolidasi Partai
- HUT ke-80 Sultan HB X, 16 Ribu Nasi Angkringan Ludes di Malioboro
Advertisement
Advertisement





