Advertisement

PILKADA JOGJA : Pemkot Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Dari 75%

Ujang Hasanudin
Sabtu, 26 November 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADA JOGJA : Pemkot Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Dari 75% Foto ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos - Antara)

Advertisement

Pilkada Jogja diharapkan tetap tanpa campur tangan PNS.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pelaksana tugas Walikota Jogja Sulistiyo berkali-kali menekankan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Jogja untuk menjaga netralitas dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja 2017 mendatang.

Advertisement

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemda DIY ini mengaku imbauan netralitas PNS dalam Pilwalkot itu merupakan bagian dari tugasnya menjadi pelaksana tugas Walikota Jogja. Ia menginginkan Pilwalkot berjalan aman, damai, dan kondusif.

Pihaknya juga berkewajiban untuk mensukseskan pilwalkot, termasuk menaikkan angka partisipasi pemilih dalam pilwalkot Jogja 2017 mendatang, setidaknya diatas 75 persen dari total jumlah pemilih. Diketahui partisipasi pemilih dalam pilwalkot Jogja 2011 lalu hanya 54 persen dari jumlah 329.000 pemilih.

Dalam Pilwalkot ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menargetkan partisipasi pemilih sebesar 67,5 persen. Daftar pemilih sementara (DPS) saat ini sebanyak 303.034 pemilih.

Kasus dugaan ketidaknetralan anggota Polri itu terjadi pada Kapolsek Mantrijeron Komisaris Polisi Totok Suwantoro. Ia bernyanyi dengan mengubah lirik dalam acara kampanye salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Jogja. Totok pun dicopot dari jabatannya.

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/07/pilkada-jogja-dinilai-melakukan-politik-praktis-kapolsek-mantrijeron-dicopot-766991">PILKADA JOGJA : Dinilai Melakukan Politik Praktis, Kapolsek Mantrijeron Dicopot)

Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja Bidang Penindakan, Pikeska Hiranurpika mengingatkan soal netralitas pejabat negara ditur dalam Undang-undang RI Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement