Advertisement

DEMO 2 DESEMBER : Ponpes Sunan Kalijaga Nilai Aksi Belas Islam Jilid III Tidak Diperlukan

Mediani Dyah Natalia
Kamis, 01 Desember 2016 - 21:49 WIB
Mediani Dyah Natalia
DEMO 2 DESEMBER : Ponpes Sunan Kalijaga Nilai Aksi Belas Islam Jilid III Tidak Diperlukan Ribuan orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (JIBI/Solopos/Antara - Widodo S. Jusuf)

Advertisement

Demo 2 Desember, Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Memilih Berdoa dari Jogja

Harianjogja.com, JOGJA -- Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Kalijaga Gesikan Bantul lebih memilih berdoa, memperbanyak bacaan sholawat untuk bangsa dari Yogyakarta.

Advertisement

Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga, Beny Susanto mengatakan sikap ini sesuai dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Dan, berkas perkara Ahokpun sudah lengkap P21, tinggal pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa. Mau demo apalagi? Khawatir atas mafsadah, potensi buruk, kerusakan yang lebih besar dibandingkan atas masholih, potensi kebaikan yang mungkin akan terjadi. Semua pesantren NU DIY, sekolah dan jamaah dilarang mengikuti ABI III," jelasnya seperti dikutip dari rilis yang Harianjogja.com, terima, Kamis (1/12/2016).

Lebih lanjut dia menyatakan, kelengkapan berkas tersangka Ahok dalam dugaan penistaan agama, kitab suci dan ulama merupakan bentuk kerja profesional, tranparan dan akuntabel. Hal ini didasarkan atas hasil penyeledikan atas fakta-fakta hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bukan karena perintah pimpinan maupun tekanan eksternal.

"Oleh karena itu apresiasi atas kinerja Bareskrim dalam hal ini patut disampaikan, sebagai ungkapan konstruktif untuk terus menegakkan keadilan dan demokrasi. Kami berharap kejaksaan pun profesional, tranparan dan akuntabel dalam bekerja," tambahnya.

Dia juga menyampaikan, Ponpes Sunan Kalijaga menimbang aksi bela Islam jilid III tidak diperlukan. Apalagi, tegas dia, jika menggunakan mobilisasi masa yang lebih besar dan bertumpuk di Jakarta. Di sisi lain, proses hukum terhadap Ahok terus berjalan, dari tahap penyidikan dengan status tersangka dan dicekal, tidak boleh bepergian keluar negeri, beranjak dengan dilimpahkannya kepada Kejagung, dan dinyatakan P21.

"Dalam hemat kami bela Islam selanjutnya adalah mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan UU dan mekanisme KUHAP, sampai dengan di meja pengadilan. Bahkan dalam perapektif Islam rahmatan lil 'alamin ala Aswaja an-nahdliyah, bela Islam yang penting bagaimana seluruh elemen masyarakat, negara bersinergi untuk merawat kebhinekaan, menjaga NKRI, mewujudkan keaejahteraan rakyat berdasarkan atas Pancasila. Tidak perlu aksi bela Islam dengan pengerahan masa di Jakarta, meskipun hal ini legal dan dijamin UU. Namun demikian, hal yang dikhawatirkan adalah adanya kepentingan lain, yang inkonstitusional dan membahayakan persatuan dan NKRI," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement