Advertisement

PENIPUAN INVESTASI : Aset Majestic Land Akan Disita

Jum'at, 02 Desember 2016 - 00:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENIPUAN INVESTASI : Aset Majestic Land Akan Disita Belasan investor mendatangi Polda DIY untuk menuntut penuntasan kasus penipuan penggelapan pembelian apartemen dan kondotel, Minggu (14/2 - 2016). (Foto : Istimewa)

Advertisement

Penipuan investasi yang dilakukan sebuah pengembang terus diproses

Harianjogja.com, SLEMAN- Proses penanganan kasus penipuan pembangunan apartemen kondotel, perumahan, dan villa oleh pengembang properti Majestic Land terus berlangsung di Mapolda DIY.

Advertisement

Pihak Direskrimsus Polda DIY memiliki rencana untuk melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Direktur PT Majestic Land.

"Tersangka tidak ditahan karena kooperatif, rencananya aset tersangka akan kami sita," kata Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Antonius Pujianito, Kamis (1/12/2016).

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/03/02/penipuan-investasi-saldo-rekening-majestic-land-tinggal-seribu-perak-696696">PENIPUAN INVESTASI : Saldo Rekening Majestic Land Tinggal Seribu Perak)

Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk melengkapi barang bukti dari tersangka. setelah itu, harapannya nanti setelah kasus selesai peradilan aset yang dimiliki oleh tersangka dapat mengganti kerugian puluhan korban.

Kasus penipuan penggelapan ini dilaporkan pertama kali sekitar November tahun lalu. Puluhan orang menjadi korban kasus investasi pembangunan apartemen, kondotel, perumahan, dan villa. Antara lain apartemen Majestic Icon di Jalan Kaliurang, Apartemen grand Balai di Timoho Yogyakarta, Kondotel Best western Janti, Banguntapan Residence dan Villa Krebet Pajangan.

Nilai kerugian yang diderita oleh korban mencapai puluhan miliar rupiah. Dikarenakan dalam kasus ini, para korban telah menyetorkan uang pembayaran dengan rata-rata ratusan juta rupiah.

Dengan demikian untuk menjerat tersangka, pihak Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen serta tindak pidana penipuan dan penggelapan. "Akan kami kenakan pasal UU perlindungan konsumen junto Penipuan penggelapan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement