Advertisement
PENGGELAPAN SLEMAN : Pengelola Indekos Gelapkan Setoran Bulanan

Advertisement
Penggelapan Sleman dilakukan seorang karyawan
Harianjogja.com, SLEMAN -- Menjadi orang kepercayaan pemilik indekos sejak tahun 2013, Budi Herlambang, 47, warga Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, yanga kesehariannya menjadi pengelola indekos justru gelapkan uang setoran pembayaran kos selama bulan Oktober 2016.
Advertisement
Kapolsek Depok Barat AKP Sukirin Haryanto, mengatakan tersangka memang sudah menjadi kepercayaan pemilik kos sekaligus korban Supeni, 69, warga Cipinang, Jawa Barat. Karena tinggal di Jawa Barat pengelolaan kos pun diserahkan semuanya untuk dikelola oleh tersangka.
Namun, pada akhir Oktober uang yang seharusnya disetorkan oleh tersangka tidak kunjung disetorkan hingga jatuh tempo. Uang sebanyak Rp25 juta dari persewaan 40 kamar milik korban justru diselewengkan oleh tersangka untuk hura-hura.
"Dia (tersangka) ngakunya sudah transfer, namun mengkelabuhi dengan alasan salah transfer sehingga uangnya masuk ke rekening orang," kata Sukirin, Jumat (2/12/2016).
Kemudian karena merasa curiga dengan alasan yang tidak masuk akal dari pelaku, pemilik kps kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya mendatangi pelaku di kos miliknya. Namun usai melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon ternyata pelaku langsung melarikan diri dan pergi ke luar kota.
Merasa ditipu, korban lalu segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat. Kapolsek yang menerima laporan tersebut kemudian segera menyiapkan anggota untuk melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Sebelum penangkapan, kami kumpulkan keterangan dulu dari berbagai saksi. Kemudian kami juga melakukan pelacakan keberadaan tersangka melalui alat milik kepolisian,"katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, dan penyelidikan kemudian diketahui keberadaan tersangka yang melarikam diri di kota Wonogiri. Mengetahui keberadaan pelaku petugas kemudian segera melakukan penangkapan ke kota tersebut.
Akhir bulan November kemarin, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya di daerah Wonogiri. Tersangka sudab tidak bisa mngelak ketika petugas menangkap tersangka dengan membawa surat penangkapan.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menekam di tahanan Mapolsek Depok Barat. Tersangka akan disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement