Advertisement

PENATAAN STASIUN TUGU : Kepala Daop 6 Persilakan Pihak Penolak Mengunggat

Ujang Hasanudin
Kamis, 08 Desember 2016 - 13:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENATAAN STASIUN TUGU : Kepala Daop 6 Persilakan Pihak Penolak Mengunggat JIBI/Desi SuryantoSi Loko, maskot PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menyapa calon penumpang di ruang tunggu Stasiun Tugu, Yogyakarta, Minggu (20/10 - 2013). Pengenalan maskot ini juga dibaerngi dengan progam diskon sebesar 28% bagi pelajar dan mahasiswa yang akan menggunakan kereta api komersial jarak menengah dan jauh selama bulan Oktober ini.

Advertisement

Penataan Stasiun Tugu sempat terkendala dengan klaim pihak lain.

Harianjogja.com, JOGJA -- Kepala PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 6, Hendy Helmy mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menyerobot aset-aset KAI. Ancaman itu terkait banyaknya aset KAI di DIY diserobot oleh oknum yang mengatasnamakan Kraton dan mengklaim hak kepemilikan diatas lahan KAI.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/03/penataan-stasiun-tugu-lahan-diratakan-untuk-warga-yang-tak-punya-rumah-773747">PENATAAN STASIUN TUGU : Lahan Diratakan untuk Warga yang Tak Punya Rumah?)

Saat ini Tim Aset PT.KAI Daerah Operasional 6 sudah berhasil mengamankan kembali sejumlah aset yang menjadi penguasaan KAI. Helmy tidak hafal jumlah aset KAI di DIY yang sudah diamankan. Namun, di antaranya sebidang lahan 8.000 meter yang berlokasi di utara Stasiun Tugu, meski akhirnya ada penolakan dari trah HB VII.

"Yang menolak kami persilahkan untuk menggugat PT.KAI secara hukum," tegas Helmy.

Ia mengaku PT.KAI sudah berkoordinasi dengan Kraton terkait penertiban aset PT.KAI di DIY. Sampai saat ini yang dia ketahui hanya Panitikismo yang memiliki kewenangan soal lahan Sultan Ground dan PT.KAI sudah mengantongi izin Panitikismo dalam pengelolaan aset.

Sementara itu, trah HB VII Raden Mas Triyanto mengakui selaku pihak yang mengambil aset-aset yang dikuasai KAI karena menilai PT.KAI tidak memiliki hak pengelolaan lahan Sultan Ground.

Sri Hermani Suryosumarno, selaku yang dikuasakan RM Triyanto menyatakan selama ini pihaknya berharap adu bukti dan materi hak pengelolaan dan hak kepemilikan lahan SG di pengadilan. "Itu yang kami tunggu-tunggu, harapan kami memang menyelesaikan di jalur hukum," kata dia.

Sri Hermani mengaku selama ini berkali-kali mendatangi KAI untuk menanyakan bukti-bukti hak pengelolaan dari Kraton dan tidak pernah ditunjukan. Dalam penertiban aset, sebut dia, PT.KAI hanya mendasarkan pada surat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement