Advertisement

TAMBANG BREKSI BANTUL : Penambangan Tak Berizin, Ini Cirinya

Irwan A Syambudi
Kamis, 08 Desember 2016 - 11:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBANG BREKSI BANTUL : Penambangan Tak Berizin, Ini Cirinya Akibat aktivitas pertambangan di Dusun Srumbung, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, terbentuk kubangan air dan jurang sedalam belasan meter. foto diambil pada Senin (5/12/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tambang Breksi Bantul perlu penanganan khusus.

Harianjogja.com, BANTUL — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul menyebut kawasan yang mulanya bukan rawan bencana akan menjadi rentan terhadap bencana, jika terdapat aktivitas pertambangan. Termasuk di Dusun Srumbung, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/08/tambang-breksi-bantul-aktivitas-tambang-akibatkan-lokasi-jadi-rawan-bencana-774932">TAMBANG BREKSI BANTUL : Aktivitas Tambang Akibatkan Lokasi Jadi Rawan Bencana)

Pelaksana Harian Kepala BPBD Kabupaten Bantul Dwi Daryanto menyampaikan penambangan tersebut ilegal. Sebab lokasi berizin biasanya memiliki klausul yang harus ditaati penambang, yakni termasuk upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Kalau penambangan itu resmi, kan ada aturanya. Tapi kalau ilegal kan asal-asalan dan resiko bencana jadi tinggi. Penambangan itu dilakukan sampai ke pinggri jalan dan tidak ada pengamanan sama sekali. Dan penambang selama ini tidak mengindahkan adanya risiko-risiko itu,” ujarnya, Rabu (7/12/2016).

Dia berharap penambang kemudian dapat memulihkan lingkungan di lokasi tambang, meskipun itu lahan miliki pribadi atau lahan milik pemerintah.

“Harus ada pengembalian terkait dengan jenis pohon. Sehingga bekas galian tambang itu tidak menimbulkan ancaman bencana seperti kemarin [dua bocah tewas di lubang tambang],” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul, Sunarso menyebut pemulihan lingkungan akibat pertambangan perlu dilakukan, dengan cara reklamasi dan konservasi.

Namun meskipun dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan di Srumbung sudah jelas. Dan sampai menimbulkan korban jiwa akibat tenggelam di lubang tambang. Pihaknya masih akan menunggu inisiatif warga untuk langsung melakukan pengajuaan reklamasi, ataupun konservasi dengan melakukan penanaman kembali lahan tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement