Advertisement
KENAKALAN PELAJAR : 10 Ditetapkan Tersangka, Kapolda Perintahkan Berkas Segera Dilimpahkan
Advertisement
Kenakalan pelajar yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar Muhi 1 Jogja akan ditindak tegas
Harianjogja.com, SLEMAN- Kapolda DIY Brigjens Pol Ahmad Dofiri meminta proses hukum sepuluh tersangka kasus klitihih yang menyebabkan meninggalnya Adnan Wirawan Arsiyanta, 16, pelajar SMA 1 Muhammadiyah Yogyakarta dipercepat. Saat ditemui di Mapolda DIY Dofiri mengatakan bahwa sepuluh pelajar yang diamankan petugas saat ini semuanya sudah berstatus tersangka.
Advertisement
Kapolda meminta jajaran reskrim Polres Bantul yang menangani kasus ini segera dapat mempercepat kelengkapan berkas perkara supaya penanganan kaaus segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sepuluh pelajar statusnya semua sudah tersangka, kini berkas masalah dalam proses pelengkapan dan akan segera dilimpahkan," katanya, Jumat (16/12/2016).
Lebih lanjut Dofiri mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan penindakan kepada tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Meski tetap diperhatikan dalam hak perlibdungan anak karena mereka masih di bawah umur.
Saat ditanyai lebih lanjit terkait adanya upaya mediasi antara keluarga tersangka dan pihak korban, menurut Kapolda hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap para tersangka. "Upaya hukum akan tetap berlanjut, tidak ada mediasi. Kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing pelaku. Kesepuluh tersangka jelas sudah terbukti bersalah dan akan disangkakan pasal 80 junto pasal 76C undang-ubdang 2014, atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 169 KUHP tentang pelaku kekerasan dan turut serta melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolda juga sudah memerintahkan kepada para penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap sepuluh tersangka terkait mereka melakukan aksi penganiayaan karena terpengaruh oleh minuman beralkohol atau narkoba. Jika ada bukti mereka terpengaruh oleh barang-naramg haram maka juga akan ada penindakan untuk permasalahan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Program Bedah Rumah di Jogja Berlanjut di Dua Kalurahan Ini
- 106 Warga Bantul Tercatat Meninggal di BPJS Padahal Masih Hidup
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- 18 Kandidat Lolos, Lelang 6 Jabatan Eselon II Bantul Tunggu Bupati
- Revitalisasi Rampung, 400 Pedagang Pasar Terban Pindah Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement



