Kelangkaan Daging Sapi di Salatiga Ancam Usaha Bakso dan Rumah Makan
Kelangkaan daging sapi di Salatiga berdampak pada pedagang bakso, sate, dan rumah makan. Sejumlah usaha terancam mengurangi produksi hingga tutup sementara.
Kawan korban saat menunjukkan foto mendiang Adnan Wirawan Arsiyanta, Rabu (14/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Kenakalan pelajar yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar Muhi 1 Jogja akan ditindak tegas
Harianjogja.com, SLEMAN- Kapolda DIY Brigjens Pol Ahmad Dofiri meminta proses hukum sepuluh tersangka kasus klitihih yang menyebabkan meninggalnya Adnan Wirawan Arsiyanta, 16, pelajar SMA 1 Muhammadiyah Yogyakarta dipercepat. Saat ditemui di Mapolda DIY Dofiri mengatakan bahwa sepuluh pelajar yang diamankan petugas saat ini semuanya sudah berstatus tersangka.
Kapolda meminta jajaran reskrim Polres Bantul yang menangani kasus ini segera dapat mempercepat kelengkapan berkas perkara supaya penanganan kaaus segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sepuluh pelajar statusnya semua sudah tersangka, kini berkas masalah dalam proses pelengkapan dan akan segera dilimpahkan," katanya, Jumat (16/12/2016).
Lebih lanjut Dofiri mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan penindakan kepada tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Meski tetap diperhatikan dalam hak perlibdungan anak karena mereka masih di bawah umur.
Saat ditanyai lebih lanjit terkait adanya upaya mediasi antara keluarga tersangka dan pihak korban, menurut Kapolda hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap para tersangka. "Upaya hukum akan tetap berlanjut, tidak ada mediasi. Kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing pelaku. Kesepuluh tersangka jelas sudah terbukti bersalah dan akan disangkakan pasal 80 junto pasal 76C undang-ubdang 2014, atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 169 KUHP tentang pelaku kekerasan dan turut serta melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolda juga sudah memerintahkan kepada para penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap sepuluh tersangka terkait mereka melakukan aksi penganiayaan karena terpengaruh oleh minuman beralkohol atau narkoba. Jika ada bukti mereka terpengaruh oleh barang-naramg haram maka juga akan ada penindakan untuk permasalahan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelangkaan daging sapi di Salatiga berdampak pada pedagang bakso, sate, dan rumah makan. Sejumlah usaha terancam mengurangi produksi hingga tutup sementara.
Isu retaknya hubungan Prabowo dan Jokowi mencuat. Pengamat UNS menilai belum ada konflik terbuka jelang Pemilu 2029.
Prabowo bangga gunakan mobil Maung buatan Indonesia. Meski sempat bocor, jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.
SPMB SMP Gunungkidul 2026 buka jalur domisili 29 Juni. Dinas Pendidikan terapkan aturan cegah kecurangan KK tempel.
Korban gempa Venezuela bertambah jadi 589 tewas dan 2.980 luka. Bantuan internasional mulai berdatangan untuk evakuasi korban.
Uruguay wajib menang lawan Spanyol di Grup H Piala Dunia 2026. La Roja hanya butuh imbang untuk lolos sebagai juara grup.