Advertisement

KENAKALAN PELAJAR : 10 Ditetapkan Tersangka, Kapolda Perintahkan Berkas Segera Dilimpahkan

Jum'at, 16 Desember 2016 - 18:59 WIB
Nina Atmasari
KENAKALAN PELAJAR : 10 Ditetapkan Tersangka, Kapolda Perintahkan Berkas Segera Dilimpahkan Kawan korban saat menunjukkan foto mendiang Adnan Wirawan Arsiyanta, Rabu (14/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kenakalan pelajar yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar Muhi 1 Jogja akan ditindak tegas

Harianjogja.com, SLEMAN- Kapolda DIY Brigjens Pol Ahmad Dofiri meminta proses hukum sepuluh tersangka kasus klitihih yang menyebabkan meninggalnya Adnan Wirawan Arsiyanta, 16, pelajar SMA 1 Muhammadiyah Yogyakarta dipercepat. Saat ditemui di Mapolda DIY Dofiri mengatakan bahwa sepuluh pelajar yang diamankan petugas saat ini semuanya sudah berstatus tersangka.

Advertisement

Kapolda meminta jajaran reskrim Polres Bantul yang menangani kasus ini segera dapat mempercepat kelengkapan berkas perkara supaya penanganan kaaus segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Sepuluh pelajar statusnya semua sudah tersangka, kini berkas masalah dalam proses pelengkapan dan akan segera dilimpahkan," katanya, Jumat (16/12/2016).

Lebih lanjut Dofiri mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan penindakan kepada tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Meski tetap diperhatikan dalam hak perlibdungan anak karena mereka masih di bawah umur.

Saat ditanyai lebih lanjit terkait adanya upaya mediasi antara keluarga tersangka dan pihak korban, menurut Kapolda hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap para tersangka. "Upaya hukum akan tetap berlanjut, tidak ada mediasi. Kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing pelaku. Kesepuluh tersangka jelas sudah terbukti bersalah dan akan disangkakan pasal 80 junto pasal 76C undang-ubdang 2014, atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 169 KUHP tentang pelaku kekerasan dan turut serta melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolda juga sudah memerintahkan kepada para penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap sepuluh tersangka terkait mereka melakukan aksi penganiayaan karena terpengaruh oleh minuman beralkohol atau narkoba. Jika ada bukti mereka terpengaruh oleh barang-naramg haram maka juga akan ada penindakan untuk permasalahan tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement