Advertisement
KENAKALAN PELAJAR : 10 Ditetapkan Tersangka, Kapolda Perintahkan Berkas Segera Dilimpahkan
Advertisement
Kenakalan pelajar yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar Muhi 1 Jogja akan ditindak tegas
Harianjogja.com, SLEMAN- Kapolda DIY Brigjens Pol Ahmad Dofiri meminta proses hukum sepuluh tersangka kasus klitihih yang menyebabkan meninggalnya Adnan Wirawan Arsiyanta, 16, pelajar SMA 1 Muhammadiyah Yogyakarta dipercepat. Saat ditemui di Mapolda DIY Dofiri mengatakan bahwa sepuluh pelajar yang diamankan petugas saat ini semuanya sudah berstatus tersangka.
Advertisement
Kapolda meminta jajaran reskrim Polres Bantul yang menangani kasus ini segera dapat mempercepat kelengkapan berkas perkara supaya penanganan kaaus segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sepuluh pelajar statusnya semua sudah tersangka, kini berkas masalah dalam proses pelengkapan dan akan segera dilimpahkan," katanya, Jumat (16/12/2016).
Lebih lanjut Dofiri mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan penindakan kepada tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Meski tetap diperhatikan dalam hak perlibdungan anak karena mereka masih di bawah umur.
Saat ditanyai lebih lanjit terkait adanya upaya mediasi antara keluarga tersangka dan pihak korban, menurut Kapolda hal tersebut juga tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap para tersangka. "Upaya hukum akan tetap berlanjut, tidak ada mediasi. Kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing pelaku. Kesepuluh tersangka jelas sudah terbukti bersalah dan akan disangkakan pasal 80 junto pasal 76C undang-ubdang 2014, atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP atau pasal 169 KUHP tentang pelaku kekerasan dan turut serta melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolda juga sudah memerintahkan kepada para penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap sepuluh tersangka terkait mereka melakukan aksi penganiayaan karena terpengaruh oleh minuman beralkohol atau narkoba. Jika ada bukti mereka terpengaruh oleh barang-naramg haram maka juga akan ada penindakan untuk permasalahan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement