Advertisement

DANA KEISTIMEWAAN : Mayoritas untuk Sektor Kebudayaan

Sunartono
Selasa, 20 Desember 2016 - 07:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
DANA KEISTIMEWAAN : Mayoritas untuk Sektor Kebudayaan JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoAnggota Tim Asistensi RUUK DIY, Tavip Agus Rayanto (kiri) bersama Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY memberikan keterangan kepada wartawan perihal di syahkannya RUUK DIY menjadi Undang-undang dalam acara jumpa pers di Gedong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Jogja, Jumat (31 - 8). Dana keistimewaan DIY dengan besaran sekitar Rp 1,2 Triyun untuk tahun 2013 yang diusulkan oleh pemerintah DIY, 90 persen akan digunakan untuk kebudayaan, realisasinya dana

Advertisement

Dana keistimewaan, Pemerintah menaikkan dana yang akan diberikan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Pusat mengelontorkan dana otonomi khusus bagi DIY atau dikenal dengan dana keistimewaan (Danais) sebesar Rp853,90 miliar untuk dihabiskan pada tahun anggaran 2017. Kenaikan danais itu mencapai Rp306 miliar dari tahun 2016 yang hanya sebesar Rp547,45 miliar.

Advertisement

Penjabat Sekda DIY Rani Sjamsinarsi menambahkan, besaran danais yang disetujui pusat untuk dipergunakan pada 2017 itu paling besar akan dipakai untuk sektor kebudayaan. Berbeda dengan tahun 2016, danais lebih banyak dimanfaatkan di sektor tata ruang dan pertanahan. Ia mengklaim, penggunaan danais pada 2016 lebih terstruktur serta pengendaliannya maksimal. Selain itu pencariannya dana seringkali tepat waktu dan tidak ada keterlambatan.

"Cuma terlambat di juknisnya, tetapi tidak kehilangan waktu. Kalau di daerah [kabupaten/kota] belum menerapkan multi years karena sebelum multi years harus ada payung hukumnya dan kesepakatan dg DPRD," kata dia, Senin (19/12/2016)Konsolidasi

Menanggapi kenaikan Danais, Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto menegaskan, perlunya konsolidasi lebih matang antar seluruh struktur penyelanggara pemerintahan di DIY, mulai dari kabupaten/kota, desa hingga ke pedukuhan. Langkah itu harus dilakukan untuk menjaga sinergi antar seluruh lembaga pemerintah dalam penggunaan danais.

"Karena saat ini konsolidasinya hanya di tingkat kabupaten, ternyata ini dirasakan para dukuh dan juga lurah karena kurang melibatkan mereka ini," ucap politis PAN ini di Kepatihan.

Saat ini memang sudah ada aturan terkait pengelolaan danais yaitu Pergub No. 33/2016. Namun belum secara spesifik melibatkan pemerintahan di level bawah. Oleh karena itu, perlu ada sikap kritis dari berbagai pihak dalam rangkat meninjau ulang Pergub tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Pemda DIY harus mampu dengan segera melahirkan rumus dan mekanisme untuk mengukur peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan telah dilaksanakan danais selama beberapa tahun terakhir. "Yang kemarin kita minta di Pemda DIY harus sudah memiliki ukuran itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement