Advertisement

INFRASTRUKTUR BANTUL : DPU Kuasai Rp128 M Proyek di Bantul, Idealkah?

Arief Junianto
Rabu, 21 Desember 2016 - 02:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
INFRASTRUKTUR BANTUL : DPU Kuasai Rp128 M Proyek di Bantul, Idealkah?

Advertisement

Infrastruktur Bantul mayoritas di bawah DPU

Harianjogja.com, BANTUL -- Selama 2016, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bantul mencatatkan nilai proyek yang sangat fantastis. Lebih dari Rp128 miliar proyek pembangunan di Kabupaten Bantul menjadi lahan pengerjaan dinas tersebut.

Advertisement

Dominasi proyek itu menurut Kepala DPU Bantul Heru Suhadi merupakan hal wajar. Saat dihubungi, Selasa (20/12/2016) sore, ia mengaku DPU merupakan instansi teknis yang membawahi segala sesuai terkait pembangunan infrastruktur. Lantaran memiliki bidang dan seksi yang kompeten terkait dengan pembangunan infrastruktur, bukanlah hal aneh jika kebanyakan proyek itu dikerjakan oleh DPU.

“La kami memang instansi teknis. Membangun adalah tupoksi kami,” ujarnya.

Namun, ia membantah jika dikatakan mengarahkan agar proyek itu dikerjakan oleh DPU. Diakuinya, selama ini DPU hanya berwenang dalam proses pembangunan fisiknya saja. Selebihnya, setelah bangunan itu rampung, kewenangan pengelolaan selanjutnya diserahkan kepadda instansi terkait.

Sementara terkait proyek pengerjaan DPU di tahun 2016 yang mencapai 9 kegiatan, Heru mengklaim semuanya berjalan sesuai rencana. Ia mengklaim semua pembangunan itu rampung sesuai jadwal yang ditentukan.

Seperti diketahui, batas akhir pengerjaan proyek itu seharusnya sudah selesai sebelum Selasa (20/12/2016). Pasalnya, di tanggal itu, pihaknya sudah harus mulai mengusulkan dokumen pencairan anggaran kepada pihak Dinas Pendapatan, Pengelelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPAKD) Bantul.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pekerjaan pembangunan fisik di DPU Bantul dilakukan dengan sistem Kontrak Unit Price. Dengan aturan ini maka pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah ke pihak ketiga dihitung sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah diselesaikan.

“Untuk pekerjaan fisik memang menggunakan Kontrak Unit Price semua. Pembayarannya sesuai dengan volume yang dikerjakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement