Advertisement
RESTORASI GUMUK PASIR : Ada Indikasi Pelanggaran HAM, LBH Surati Komnas HAM
Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir dinilai melanggar HAM
Harianjogja.com, BANTUL — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu terkait adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam penggusuran paksa di zona inti Gumuk Pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.
Advertisement
Dalam keterangan pers yang dilakukan di tenda darurat korban penggusuran, Rabu (21/12/2016). Direktur LBH DIY, Hamzal Wahyudin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM. Dalam surat itu dia meminta agar Komnas Ham segera melakukan investigasi terkait dengan adanya indikasi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Menurut pria yang biasa disapa Didin ini, pemerintah telah melakukan pengusiran secara paksa terhadap warga yang tinggal di zona inti Gumuk Pasir. Sehingga pemerintah dianggap telah menyalahi komentar umum nomor 7 pasal 11 ayat 1 konvenan hak-hak ekonomi sosial budaya, yang menyatakan penggusuran paksa merupakan pelanggaran berat HAM.
“Pemerintah melakukan pengusiran paksa di suatu tempat, maka kategorinya adalah pelanggaran HAM berat. Kalau memang nanti Komnas HAM menyatakan pengusuran paksa yang terjadi pada Rabu (14/12/2016) adalalah pelanggaran HAM berat, maka Bupati Bantul Dapat dijerat dengan pelanggaran HAM terhadap kemanusiaan,” kata Didin.
Maka dari itu dia mendesak dan meminta sesegera mungkin kepada negara, dalam hal ini Pemda DIY dan Pemkab Bantul untuk memulihkan kondisi warga yang saat ini masih tinggal di tenda-tenda darurat. Pemerintah, kata dia harus cepat dan tanggap mengambil langkah perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga, termasuk sandang, pangan dan papan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement