Advertisement
JJLS BANTUL : Diduga Kuat Gunakan Uruk dari Tambang Ilegal, Loh Kok?
Advertisement
JJLS Bantul diduga menggunakan hasil tambang ilegal
Harianjogja.com, BANTUL -- Hasil penambangan batu dan tanah di perbukitan Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul diduga kuat digunakan sebagai tanah uruk untuk proyek nasional. Pemerintah Desa setempat menyebut hasil tambang itu digunakan untuk proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Bantul.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/09/03/jjls-bantul-bagaimana-nasib-warga-tanah-tutupan-750070">JJLS BANTUL : Bagaimana Nasib Warga Tanah Tutupan?)
Kepala Desa Parangtritis, Topo menyebut hasil tambang di perbukitan Grogol VII, yang sebagiAn juga dari lahan miliknya itu memang banyak digunakan untuk proyek JJLS. Dia membuktikan sendiri dan pernah melihat truk yang mengangkut hasil tambang tanah bercampur batu itu menuju ke proyek pembangunan JJLS.
"Saya pernah membuktikan sendiri, saya ikut truk ke sana, ternyata benar buat uruk JJLS," ujarnya saat ditemui di Balai Desa Parangtrritis, Rabu (21/12/2016).
Namun dia tak mengetahui jika operator tambang yang juga mengeruk lahan miliknya itu menyalahi izin. Dia mempercayai begitu saja kepada operator tambang, pasalnya dia meyakini operator tambang itu tak bermasalah lantaran ikut dalam pembangunan proyek nasional. Dia mengira antara penambang dengan pemerintah sudah ada kesepakatan atau izin, sehingga hasil tambang dapat digunakan untuk proyek nasional
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/21/pasar-ngangkruksari-proyek-pemerintah-gunakan-material-tambang-ilegal-778151">PASAR NGANGKRUKSARI : Proyek Pemerintah Gunakan Material Tambang Ilegal)
Setelah akivitas tambang berhenti, Topo baru mengetahui pertambangan itu ilegal dan sedang dalam tahap penyelidikan polisi. Sebagai pemilik lahan dan sekaligus sebagai kepala desa, dia mengaku kemarin juga telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas tambang yang telah berlangsung sejak 2015 itu.
Kepada polisi, dia mengaku tidak mengeluarkan izin apapun kepada operator tambang. Pun sebagai seorang pemilik lahan seperti dirinya tidak tahu apa-apa, warga dan Pemdes kata dia mengetahui tambang itu sudah ada izin dari Pemda DIY. Dan sebagai kepala desa, dirinya mengaku belum pernah menandatangani dokumen izin penambangan. Dia juga mengaku tak tahu jika sebelumnya pernah datang seseorang yang hendak mengurus izin penambangan ke Pemdes Parangtritis, dengan alasan untuk melengkapi izin.
"Pihak desa tahunya penambangan itu sudah berizin, jadi kami membiarkan saja," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement