Advertisement
KEBOCORAN RETRIBUSI : Ini Alasan Dwi Jatmiko Dipindah ke Dinas Kebudayaan

Advertisement
Kebocoran retribusi di Gunungkidul, tersangka dipindah tugas
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Proses mutasi pegawai yang dilakukan bupati pada Selasa (3/1/2017) ternyata juga berimbas kepada Dwi Jatmiko, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) pariwisata. Ia kini tidak lagi tercatat sebagai pegawai Dinas Kepariwisataan karena dipindah ke Dinas Kebudayaan.
Advertisement
Baca Juga : http://www.solopos.com/2017/01/06/kebocoran-retribusi-dwi-jatmiko-diparkir-di-dinas-kebudayaan-782366">KEBOCORAN RETRIBUSI : Dwi Jatmiko Diparkir di Dinas Kebudayaan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sigit Purwanto saat dikonfirmasi terkait kepindahan Dwi Jatmiko mengaku belum mengecek satu persatu berkas SK mutasi. Namun demikian, ia menilai jika hal tersebut benar maka dilakukan sebagai antisipasi untuk menjauhkan yang bersangkutan dari kasus yang sama kelak di kemudian hari.
“Saya kira itu wajar sehingga dia tidak bersinggungan dengan masalah retribusi lagi,” kata Sigit, Jumat (6/1/2017)
Terpisah, hingga berita ini diturunkan, Dwi Jatmiko belum bisa memberikan komentar. Pasalnya saat coba dihubungi melalui sambungan telepon atau pun pesan singkat, yang bersangkutan urung memberikan tanggapan.
Kasus Jalan Terus
Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana TPR dengan tersangka Dwi Jatmiko hingga sekarang masih jalan terus. Pihak kepolisian masih terus melakukan perbaikan terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Namun demikian, berkas itu dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap oleh Jaka Penuntut Umum.
“Kita masih lengkapi. Kalau sudah dirasa komplit akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Dwi Jatmiko dijerat dengan pasal berlapis. Adapun sangkaannya telah melakukan korupsi uang retribusi sejak 2010 lalu, sehingga ia dijerat pasal pasal 3, pasal 8 dan pasal 12 e Undang-Undang No.31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Siap-siap! Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikejar Sampai Bayar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terus Berusaha Cegah dan Tekan Kejahatan Jalanan di Wilayahnya
- Kementerian Hukum DIY Gelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Masyarakat Antusias Serbu Layanan Konsultasi dan Pendaftaran
- Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA
- Mahasiswa UNS Terjatuh saat Memanjat Tebing di Pantai Siung Gunungkidul, Korban Selamat
- 807 Mahasiswa UMBY Diwisuda, 64 Persennya Cumlaude
Advertisement
Advertisement