Advertisement

Kasus Mbah Tupon di Kasihan Ditangani Polda DIY

Jumali
Minggu, 27 April 2025 - 12:37 WIB
Jumali
Kasus Mbah Tupon di Kasihan Ditangani Polda DIY Ilustrasi. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Polres Bantul angkat bicara terkait kasus  penipuan dan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Mbah Tupon. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Apabila pelaku terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini sendiri, kasus ini sudah ditangani Polda DIY dan masih dalam penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (27/4/2025).

Advertisement

Menurut Jeffry, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara itu bisa diberlakukan, apabila pelaku terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, atau Pasal 372 KUHP dengan ancamannya juga maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Kasus ini sendiri menggugah kesadaran akan perlindungan hukum bagi warga buta huruf. Karena mereka rentan menjadi korban penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak atas tanah," katanya.

Pemkab Bantul Siap Beri Pendampingan Buat Mbah Tupon

Sementara Pemkab Bantul melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, Pemkab Bantul telah mengambil langkah cepat untuk persoalan yang dihadapi oleh Mbah Tupon.

Langkah tersebut adalah dengan jalan mengutus staf dan lurah untuk berkomunikasi dengan Mbah Tupon.

"Yang intinya Pemkab berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum terhadap Pak Tupon," katanya.

Pemkab lanjut Hermawan berharap lagi ada kepastian ataupun berkenan kita dampingi atau tidak.

"Kalau sekiranya beliau mau didampingi dari Pemkab, nanti akan kami siapkan pengacara untuk mendamping permasalahan Pak Tupon ini sampai selesai dan tidak dipungut biaya," tandas Hermawan.

Kasus penipuan dan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan itu terkuak setelah tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon, 68 tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke Bank.

Anak dari Tupon, Heri Setiawan, 31, mengatakan, awalnya, Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi hendak menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020.

Tanah tersebut dibeli oleh BR. Tupon, kata Heri juga memberikan tanah seluas 90 meter persegi, dengan pertimbangan tanah yang dibeli oleh BR itu tidak memiliki akses jalan. Selain itu, Tupon juga memberikan tanah seluas 54 meter kepada pengurus RT untuk dijadikan gudang RT seluas 54 meter persegi.

"Terus dipecah," katanya.

Untuk besaran nilai penjualan tanah seluas 298 meter persegi, BR membelinya Rp1 juta permeter. BR membayar kepada Tupon dengan jalan diangsur tanpa jatuh tempo. Adapun besaran uang angsuran pertama yang dibayarkan oleh BR dan diterima oleh Tupon adalah senilai Rp5 juta.

Di sisi lain,  proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung. Namun, ucap Heri, BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.

Lalu, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.

Dalam perkembangannya, kata Heri, sertifikat itu ternyata dibalik nama atas nama IF. "Sertifikat itu diagunkan ke bank," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKN Siapkan Percepatan Peningkatan Kompetensi ASN

News
| Minggu, 27 April 2025, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement