Advertisement
Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA

Advertisement
Harianjogja.com, KULON PROGO - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY (Karantina Jogja) menggagalkan upaya pengiriman ilegal enam ekor ular Phyton albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator) milik seorang warga negara asing di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Rabu malam (23/4/2025).
"Barang bukti sekarang kami tahan, karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata Kepala Karantina Jogja, Ina Soelistyani, Sabtu (26/4/2025).
Advertisement
Temuan ini berawal dari prosedur screening yang dilaksanakan Aviation Security (Avsec) YIA. Ketika sebuah koper besar melewati pemindaian X-ray, visualisasi monitor mengungkap isi yang mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan menemukan 14 kantong kain terbungkus rapi dalam keranjang buah yakni enam kantong hitam berisi ular Phyton albino, dan delapan kantong putih berisi biawak.
"Semua satwa tersebut tidak tercatat dalam sistem karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi," jelas Ina.
Pemilik satwa, dalam keterangannya, mengaku tidak memahami regulasi karantina. Meski demikian, Karantina Jogja tetap menjalankan prinsip edukatif-transformatif, memberikan pembinaan kepada pelaku sambil memastikan pemeriksaan kesehatan hewan-hewan tersebut, sebelum akhirnya diserahkan kepada lembaga konservasi berwenang.
BACA JUGA: Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Malam Ini, H2H dan Susunan Pemain
Tindakan ini sesuai dengan koridor hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta merupakan langkah dalam Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya yang baru diluncurkan 17 April lalu.
"Ini adalah insiden kedua dalam bulan ini, setelah sebelumnya kami berhasil mengamankan burung ilegal di YIA. Kami terus memperkuat sinergi dengan semua stakeholders untuk mendorong gerakan preventif dan memperkuat firewall terhadap risiko penyebaran hama penyakit, sekaligus menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati kita," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement