Advertisement

UMKM BANTUL : Perajin Kayu Keluhkan Pengurusan SVLK

Uli Febriarni
Selasa, 31 Januari 2017 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
UMKM BANTUL : Perajin Kayu Keluhkan Pengurusan SVLK

Advertisement

UMKM Bantul mengalami hambatan saat hendak mengekspor produk

Harianjogja.com, BANTUL-Perajin Batik Kayu Krebet, Pajangan menilai pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai kendala sendiri dalam memperluas pemasaran dan penjualan produk di level ekspor.

Advertisement

Ketua Koperasi Perajin Batik Kayu Krebet Sidokaton Yulianto mengatakan, kebijakan SVLK terhadap semua bahan baku kerajinan kayu sangat diperlukan untuk menembus pasar ekspor. Kendati demikian, kebijakan yang sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu itu belum dilakukan oleh perajin secara mandiri, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga yang mengekspor produk mereka.

Dari 57 UKM yang ada di sana, baru 15% di antaranya yang telah dijual di pasar ekspor. Kewajiban mengurus SVLK berlaku untuk semua bahan baku kayu yang akan diekspor itu, namun dalam kenyataannya di Krebet, perajin hanya menyiapkan nota.

Penyebab belum adanya perajin yang secara mandiri mengurus SVLK yakni proses yang tidak mudah, prosedural, dan biaya yang dibutuhkan tidak mudah terjangkau bagi perajin kecil.

"Kalau informasinya bisa ke dinas terkait, namun dari Krebet sampai belum ada yang bergerak ke arah situ, sebab mereka sudah sibuk di bagian produksinya, termasuk saya juga belum. Jadi kalau sosialisasi dari dinas sudah ada, hanya saja kurang," kata dia, Senin (30/1/2017).

Ketika disinggung soal bahan baku kayu untuk membuat kerajinan, pihaknya tidak merasa kesulitan dan mendapatkan bahan baku dari berbagai daerah, misalnya Bantul, Magelang, Klaten serta sejumlah daerah lain di Jawa Tengah. Beberapa jenis kayu yang sering digunakan untuk membuat kerajinan karena kualitas yang baik adalah kayu pule.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul Pulung Haryadi menuturkan, pihaknya sudah selalu menyosialisasikan pentingnya para perajin untuk mengurus SVLK. Hanya saja memang, mereka kemudian diarahkan untuk mengajukannya langsung kepada Pemerintah DIY.

"Banyak yang tanya, tapi itu tadi, urusan kehutan dan SVLK itu sudah menjadi wewenang Pemerintah DIY," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma

Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:12 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement