Advertisement
PENDIDIKAN TINGGI : Profesor Malas, Tunjangan Dipangkas

Advertisement
Pendidikan Tinggi melalui Kemenristek Dikti mendorong profesor tetap aktif
Harianjogja.com, JOGJA - Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan secara tegas menghentikan aliran tunjangan kehormatan para profesor yang tidak memiliki produktivitas dalam penyusunan karya ilmiah di jurnal Internasional.
Advertisement
Kebijakan tersebut diambil untuk mendorong peningkatan jumlah publikasi internasional dari profesor-profesor di Indonesia.
“Guru besar harus buat publikasi internasional. Kalau tidak ada publikasi maka tunjangan akan diberhentikan sementara,” ujar Menristekdikti Mohammad Nasir di sela-sela Rakernas Dikti di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (30/1/2017).
Nasir menjelaskan, dosen dengan jabatan akademik profesor akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar dengan beragam ketentuan. Salah satu ketentuannya ialah harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah dalam jurnal internasional dalam waktu tiga tahun. Selain itu juga harus menghasilkan paling sedikit satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental dalam waktu tiga tahun.
Tunjangan kehormatan profesor dan profesi dosen ini, kata Nasir dievaluasi setiap tiga tahun oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu pengetahuan, Teknologi, dan pendidikan Tinggi. Untuk pertama kalinya, evaluasi tunjangan ini dilakukan pada bulan November 2017.
“Evaluasi kinerja dan produktivitas profesor/guru besar ini dilakukan dengan memperhitungkan karya ilmiah sejak tahun 2015 lalu,” terangnya.
Nasir menyebutkan ke depan pihaknya akan terus menggejot jumlah publikasi internasional. Dalam RPJMN Kemenristekdikti 2015-2019, di tahun 2017 mentargetkan dihasilkan 8000 publikasi internasional. Namun saat ini, publikasi internasional yang dihasilkan sudah mencapai angka 10.500.
“Target 2017 diangka 8.000, tapi sekarang sudah terlampaui 10.500. Kedepan kita genjot bisa mencapai 15.000-16.000 publikasi internasional,”urainya.
Sementara Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti pun mengaku cukup banyak profesor yang ketakutan dengan diberlakukannha aturan baru pemberhentian sementara tunjangan guru besar tersebut. Namun hal itu tidak dapat dihindari karena sebagai guru besar mereka juga dituntut terus produktif.
"Pihak yang melakukan evaluasi nanti direktorat kami. Nanti akan kami lihat mana yang produktif mana yang tidak. Kalau masih ada yang belum publikasi, tentu konsekuensi akan diterapkan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Mafia Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Gedangsari Dituntut 2 Tahun Penjara
- Viral Akun Pemkab Bantul Unggah Video Keberadaan Buaya di Sungai Progo, Ini Penjelasan Diskominfo
- Jukir dan Pedagang Parkir ABA Malioboro Dipindah ke Menara Kopi Kotabaru, Ini Skenario Pemindahannya
- Tren Angka Penikahan di Kulonprogo Menurun, Ternyata Ini Penyebab Pemuda Tak Terburu-buru Menikah
- Republik Ceko Akan Bangun Konsulat Kehormatan di Jogja
Advertisement