Advertisement

KECELAKAAN SLEMAN : Jaksa dan Saksi Tak Siap, Sidang Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Abdul Hamied Razak
Kamis, 30 Maret 2017 - 20:31 WIB
Mediani Dyah Natalia
KECELAKAAN SLEMAN : Jaksa dan Saksi Tak Siap, Sidang Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Advertisement

Kecelakaan Sleman yang terjadi akhir tahun kemarin masih dalam proses hukum.

Harianjogja.com, SLEMAN- Sidang kecelakaan maut yang mengakibatkan pasangan suami istri, Sutrisno dan Sri Kanthi Prihatin meninggal dunia, urung digelar Kamis (30/3/2017). Pihak keluarga mengaku kecewa.

Advertisement

Baca Juga : KECELAhttp://m.solopos.com/2017/01/24/kecelakaan-sleman-kabar-gembira-bayi-4-bulan-korban-laka-lantas-diperbolehkan-pulang-787151">KAAN SLEMAN : Kabar Gembira, Bayi 4 Bulan Korban Laka Lantas Diperbolehkan Pulang

Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Tsaqif Dirga Triskanadifan. Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Sri Kanthi meninggal dunia. Sementara, Tsaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma.

Kakak sepupu Tsaqif, Takas Prasetianto mengatakan, keluarga besar korban kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Mereka berharap, ada keadilan bagi kedua anak yang ditinggalkan Sutrisno dan Sri Kanthi. Yakni, Tsaqif dan Wildan Aprila Triskanadifan.

"Kami berharap keadilan dan hak-hak untuk mereka (kedua anak korban) ke depan terpenuhi dan terjamin, karena jalan hidup kedua anak ini masih panjang," katanya usai sidang, Kamis (30/3/2017).

Meski kecewa dengan penundaan sidang tersebut, namun pihak keluarga menyerahkan proses hukum kecelakaan maut tersebut ke pihak berwenang. Pihak keluarga, katanya, akan terus mengawal persidangan kasus tersebut untuk mendapatkan keadilan.

"Kami baru hari Rabu dapat surat untuk menghadiri sidang yang harusnya digelar tadi (30/3/2017) siang. Tapi ditunda," katanya.

Hal senada disampaikan oleh paman Tsaqif, Kantun Basuki. Penundaan sidang tersebut dikarenakan pengacara terdakwa Herman Johanis Banoet dan saksi tidak bisa mengadiri sidang. Menurut majelis hakim, sidang lanjutan perkara tersebut akan digelar kembali pada Selasa (4/4/2017) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi

4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement