Advertisement

KORUPSI JOGJA : 5 Terdakwa Kasus Pergola Divonis 2 Tahun Penjara

Ujang Hasanudin
Kamis, 06 April 2017 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
KORUPSI JOGJA : 5 Terdakwa Kasus Pergola Divonis 2 Tahun Penjara

Advertisement

Korupsi Jogja pada proyek Pergola telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja menjatuhkan hukuman kepada lima orang terdakwa kasus pengadaan pergola atau pohon peneduh masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=740624">KASUS KORUPSI JOGJA : Praperdilan Kasus Pergola Ditolak

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kurungan selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sutarjo saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (6/4/017).

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda. Terdakwa Beni Dwi Wahyunawan diminta uang pengganti Rp236 juta. Jika dalam jangka satu bulan setelah putusan dibacakan uang pengganti tidak dibayarkan maka semua harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Jika masih tidak mencukupi diganti pidana penjara satu tahun,” kata Sudibyo.

Beni telah menerima empat paket kontrak pengerjaan pergola senilai Rp793 juta dari dari total anggaran Rp4,4 miliar pengadaan pergola yang dianggarkan dari APBD Kota Jogja pada November 2013 lalu.

Beni dinilai tidak memiliki keahlian, sumber daya, dan dan fasilitas untuk mengerjakan proyek tersebut. Proyek yang masih dalam proses pengerjaan juga sudah dilaporkan selesai dan dibayar penuh.

Selain Beni, empat terdakwa lainnya, yakni Suryo Widono dibebani membayar uang pengganti Rp144,9 juta subsider delapan bulan kurungan jika dalam satu bulan tidak dibayarkan dan harta bendanya tidak mencukupi untuk dilelang; Henry Tahtadona dibenani uang pengganti Rp101 juta subsider sembilan bulan kurungan; Zainuri Masykur dibenani uang pengganti Rp255 juta subsider satu tahun penjara; dan Sugeng Santoso Rp98 juta subsider enam bulan penjara.

Meski demikian, hakim menilai kelima terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. “Unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti sehingga membebaskan dari dakwaan primer,” kata Sutarjo.

Vonis hakim ini lebih rendah dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jelas kami akan mengajukan banding karena tuntutan kami itu Pasal 2,” ujar Jaksa Ernawati seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement