Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : PR Menumpuk, Penyelesaikan Pergub Turunan Perdais Jadi Prioritas
Advertisement
Keistimewaan DIY, rancangan Pergub sebagai aturan turunan Perda Istimewa (Perdais) diprioritaskan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) terkait penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Meski demikian, Pemda DIY akan memprioritaskan penyelesaian Rancangan Pergub sebagai aturan turunan Perda Istimewa (Perdais).
Advertisement
Kabag Perundangan Biro Hukum Setda DIY Sri Maryani mengakui adanya Pergub yang belum terselesaikan. Namun ia memastikan seluruh aturan turunan dari Perda yang belum diterbitkan Pergub saat ini dalam proses, salahsatunya penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Perda Gelandangan dan Pengemis yang disahkan pada 2014 silam. Menurut dia adanya kendala terkait penerbitan Pergub tersebut. Karena itu, pihaknya tengah mengkoordinasikan dengan SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudataan dan Dinas Sosial.
"Kemudian untuk Perda Penyelenggaraan Administrasi dan Kartu Identitas Anak [disahkan di 2015], saat ini juga dalam pembahasan di dinas terkait yang lebih teknis," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi A DPRD DIY, Rabu (5/4/2017).
Meski demikian, lanjutnya, saat ini memprioritaskan penyusunan Pergub sebagai tindaklanjut Perdais yang sudah disahkan. Terutama Perdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Pembahasan Pergub ini dilakukan setiap dua hari dalam sepekan dengan melibatkan SKPD teknis hingga Kasultanan dan Kadipaten. Pergub itu akan memuat pola kerja dan tata cara fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanag Kadipaten. Serta Pergub terkait pemanfaatan tanah desa.
Pihaknya tidak bisa menarget penyelesaian Pergub karena semua tergantung substansi materi yang dibahas. "Karena masing-masing Perda tidak bisa disamaratakan," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, karena banyaknya Pergub yang belum terselesaikan, hal itu berdampak pada penerapan Perda menjadi tidak efektif.
"Kami berharap Pergub bisa segera diselesaikan. Termasuk bagaimana menambah sumber daya PPNS [penyidik pegawai negeri sipil], sebagai dukungan penegakan Perda," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement