Advertisement

KEISTIMEWAAN DIY : PR Menumpuk, Penyelesaikan Pergub Turunan Perdais Jadi Prioritas

Sunartono
Jum'at, 07 April 2017 - 04:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEISTIMEWAAN DIY : PR Menumpuk, Penyelesaikan Pergub Turunan Perdais Jadi Prioritas

Advertisement

Keistimewaan DIY, rancangan Pergub sebagai aturan turunan Perda Istimewa (Perdais) diprioritaskan.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) terkait penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Meski demikian, Pemda DIY akan memprioritaskan penyelesaian Rancangan Pergub sebagai aturan turunan Perda Istimewa (Perdais).

Advertisement

Kabag Perundangan Biro Hukum Setda DIY Sri Maryani mengakui adanya Pergub yang belum terselesaikan. Namun ia memastikan seluruh aturan turunan dari Perda yang belum diterbitkan Pergub saat ini dalam proses, salahsatunya penyusunan Pergub sebagai tindak lanjut Perda Gelandangan dan Pengemis yang disahkan pada 2014 silam. Menurut dia adanya kendala terkait penerbitan Pergub tersebut. Karena itu, pihaknya tengah mengkoordinasikan dengan SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kebudataan dan Dinas Sosial.

"Kemudian untuk Perda Penyelenggaraan Administrasi dan Kartu Identitas Anak [disahkan di 2015], saat ini juga dalam pembahasan di dinas terkait yang lebih teknis," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi A DPRD DIY, Rabu (5/4/2017).

Meski demikian, lanjutnya, saat ini memprioritaskan penyusunan Pergub sebagai tindaklanjut Perdais yang sudah disahkan. Terutama Perdais tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Pembahasan Pergub ini dilakukan setiap dua hari dalam sepekan dengan melibatkan SKPD teknis hingga Kasultanan dan Kadipaten. Pergub itu akan memuat pola kerja dan tata cara fasilitasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanag Kadipaten. Serta Pergub terkait pemanfaatan tanah desa.

Pihaknya tidak bisa menarget penyelesaian Pergub karena semua tergantung substansi materi yang dibahas. "Karena masing-masing Perda tidak bisa disamaratakan," ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, karena banyaknya Pergub yang belum terselesaikan, hal itu berdampak pada penerapan Perda menjadi tidak efektif.

"Kami berharap Pergub bisa segera diselesaikan. Termasuk bagaimana menambah sumber daya PPNS [penyidik pegawai negeri sipil], sebagai dukungan penegakan Perda," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement