Advertisement

PENATAAN JOGJA : Selain Tinggi Bangunan, Hal ini Juga Mulai Diatur di Malioboro

Sunartono
Sabtu, 08 April 2017 - 15:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENATAAN JOGJA : Selain Tinggi Bangunan, Hal ini Juga Mulai Diatur di Malioboro JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTOKEMACETAN DI LIBUR PANJANG -- Seorang polisi berkoordinasi saat terjadi kemacetan di jalan Malioboro, saat jalan tersebut digunakan untuk acara parede, Sabtu (7 - 4). Libur panjang Paskah dimanfaatkan wisatawan domestik untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di Jogja, simpul kemacetan juga terjadi di jalan Mataram, jalan Mangkubumi.

Advertisement

Penataan Jogja kali ini mengenai ketinggian bangunan di Malioboro.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai merumuskan pengaturan ketinggian bangunan di kawasan Malioboro sebagai sumbu filosofis Kota Jogja dalam Raperdais tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.

Advertisement

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=808265">PENATAAN JOGJA : Terapkan Raperdais, Ketentuan Tinggi Bangunan di Malioboro Mulai Diatur

Menurut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Hananto, arahan tata ruang tersebut dengan memperhatikan jaringan struktur luas dan sarana prasarana. Dengan mengedepankan peningkatkan perlindungan lingkungan, melindungi kepentingan sosial dan memelihara nilai budaya. Selain itu karena esensi keistimewaan adalah budaya maka dalam pemanfaatan ruang harus mempertahankan arsitektur cagar budaya menyelaraskan dengan bangunan masa lampau.

"Koefisien dasar bangunan misalnya di kawasan inti, apakah boleh bangunan bertingkat di sana, kemudian ketinggian bangunan. Ketentuan arsitektur bangunan juga dimasukkan [dalam aturan] dengan membentuk akan menjadi kawasan sesuai dengan yang diharapkan. Semua ini adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya, Jumat (7/4/2017).

Ketua Pansus Raperdais Tata Ruang tanah Kasultanan dan Kadipaten DPRD DIY Aslam Ridlo menyinggung hal lain yang juga perlu diatur terkait keberadaan situs milik Kasultanan maupun Kadipaten yang berada di luar DIY.

"Karena yang berada di dalam DIY diatur, sebaiknya di luar juga harus diberikan perhatian pemeliharaan," ungkap dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter

News
| Kamis, 18 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement