Advertisement

MINIMARKET JOGJA : Surat Panggilan Tak Digubris, Satpol PP Bakal Ajak Polisi Lakukan Penjemputan Paksa

I Ketut Sawitra Mustika
Minggu, 09 April 2017 - 01:19 WIB
Mediani Dyah Natalia
MINIMARKET JOGJA : Surat Panggilan Tak Digubris, Satpol PP Bakal Ajak Polisi Lakukan Penjemputan Paksa Ilustrasi swalayan (JIBI - Dok)

Advertisement

Minimarket Jogja terus diperhatikan pergerakannya.

Harianjogja.com, JOGJA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melayangkan surat pemanggilan kedua kepada sebuah supermarket yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Gangguan. Sebab dalam pertemuan sebelumnya, supermarket tersebut hanya diwakili karyawan biasa.

Advertisement

“Hari Senin (11/4/2017) nanti mereka kami panggil untuk ke sini. Surat kami layangkan ke kantor induk untuk meminta penjelasan siapa yang bertanggung jawab,” kata Christiana Suhartini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Jogja saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/4).

Christiana mengatakan, sebenarnya pihak supermarket yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto tersebut telah datang ke kantornya sebanyak dua kali. Yaitu pada hari Kamis dan Jumat, tapi sayangnya yang datang hanya pegawai biasa saja.

Lebih lanjut ia menerangkan, jika pada pemanggilan kedua pihak terkait belum juga hadir, maka pihaknya dengan terpaksa akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan secara paksa.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menemukan sebuah supermarket yang sudah beroperasi sejak 23 Maret yang lalu, tapi belum memiliki izin gangguan atau HO. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja juga sudah memastikan supermarket tersebut melanggar.

Walau sudah terbukti melanggar, Christiana mengatakan pihaknya tidak bisa menutup begitu saja, karena menutup bukan kewenangan Dinas Ketertiban, tapi kewenangan kepala daerah.

“Menutup harus lewat yustisi. Setelah yustisi baru muncul surat penutupan yang dilayangkan sebanyak tiga kali dalam masa 30 hari kerja,” jelasnya.

Christina juga menyampaikan sanggahan terkait tuduhan yang menyatakan Dinas lalai dalam pengawasan karena sudah membiarkan sebuah supermarket tak berijin beroperasi selama beberapa pekan. “Itu belum buka, kok. Kami selalu mengawasi. Makanya saat baru buka langsung kami panggil.”

Sementara Koordinator Forpi Kota Jogja, Winarto, mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP dengan memanggil pengelola. Tapi, menurut dia  Satpol PP seharusnya langsung bertindak tegas  karena supermarket tersebut telah terbukti melanggar.

“Tetap harus mengikuti prosedur, paling tidak soal perizinan sudah bisa diketahui dengan cek di Dinas Perizinan. Jadi bisa langsung memberi peringatan untuk segera menutup atau menghentikkan kegiatan,” jelasnya.
Ia mengatakan selama ini Pemerintah Kota Jogja belum bertindak secara tegas, karena dari 12 toko modern yang tidak berizin baru sebagian yang ditutup.

Jika tidak segera ditutup, tambahnya, berarti Pemkot tidak menegakkan aturan yang sudah dibuat. “Jelas kewibawaan Pemkot dipertaruhkan, dan akan menjadi pendidikan hukum yang buruk bagi masyarakat. Kalau tidak mau menindak ,ya, di ubah saja peraturannya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement