Advertisement
MIRAS GUNUNGKIDUL : Dini Hari, Penjual Miras Oplosan Digrebek Polisi

Advertisement
Miras Gunungkidul dilakukan pengerebekan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Playen melakukan penggrebekan tempat penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di Desa Ngawu, Kecamatan Playen. Hasilnya polisi berhasil mengamankan sembilan botol miras oplosan yang siap untuk dijual.
Advertisement
Wakapolsek Playen, Iptu Teguh Dwi Santosa mengatakan penggrebakan dilakukan pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi yang mendatangi rumah pelaku berinisial SR, langsung melakukan pengeledahan dan mendapati sembilan botol miras oplosan dengan ukuran masing-masing 600 mili liter.
Penggrebekan terhadap SR dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan laporan warga mengenai adanya praktik jual beli miras di wilayah Kecamatan Playen. Dan benar saja, polisi berhasil mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti miras oplosan yang sudah siap dijual.
"Peredaran miras oplosan harus ditekan, karena sangat membahayakan," katanya, Minggu.
Lanjutnya lagi pelaku penjual miras oplosan telah melanggar Pasal 8 ayat (1), yo Pasal 15 huruf b yo Pasal 26 Perda Kabupaten Gunungkidul No.04/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Berakhohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement