Advertisement
MIRAS GUNUNGKIDUL : Dini Hari, Penjual Miras Oplosan Digrebek Polisi
Advertisement
Miras Gunungkidul dilakukan pengerebekan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Playen melakukan penggrebekan tempat penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di Desa Ngawu, Kecamatan Playen. Hasilnya polisi berhasil mengamankan sembilan botol miras oplosan yang siap untuk dijual.
Advertisement
Wakapolsek Playen, Iptu Teguh Dwi Santosa mengatakan penggrebakan dilakukan pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi yang mendatangi rumah pelaku berinisial SR, langsung melakukan pengeledahan dan mendapati sembilan botol miras oplosan dengan ukuran masing-masing 600 mili liter.
Penggrebekan terhadap SR dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan laporan warga mengenai adanya praktik jual beli miras di wilayah Kecamatan Playen. Dan benar saja, polisi berhasil mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti miras oplosan yang sudah siap dijual.
"Peredaran miras oplosan harus ditekan, karena sangat membahayakan," katanya, Minggu.
Lanjutnya lagi pelaku penjual miras oplosan telah melanggar Pasal 8 ayat (1), yo Pasal 15 huruf b yo Pasal 26 Perda Kabupaten Gunungkidul No.04/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Berakhohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement