Advertisement
MIRAS GUNUNGKIDUL : Dini Hari, Penjual Miras Oplosan Digrebek Polisi

Advertisement
Miras Gunungkidul dilakukan pengerebekan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Playen melakukan penggrebekan tempat penjualan minuman keras (miras) oplosan jenis ciu di Desa Ngawu, Kecamatan Playen. Hasilnya polisi berhasil mengamankan sembilan botol miras oplosan yang siap untuk dijual.
Advertisement
Wakapolsek Playen, Iptu Teguh Dwi Santosa mengatakan penggrebakan dilakukan pada Minggu (9/4/2017) sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi yang mendatangi rumah pelaku berinisial SR, langsung melakukan pengeledahan dan mendapati sembilan botol miras oplosan dengan ukuran masing-masing 600 mili liter.
Penggrebekan terhadap SR dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan laporan warga mengenai adanya praktik jual beli miras di wilayah Kecamatan Playen. Dan benar saja, polisi berhasil mengamankan SR bersama sejumlah barang bukti miras oplosan yang sudah siap dijual.
"Peredaran miras oplosan harus ditekan, karena sangat membahayakan," katanya, Minggu.
Lanjutnya lagi pelaku penjual miras oplosan telah melanggar Pasal 8 ayat (1), yo Pasal 15 huruf b yo Pasal 26 Perda Kabupaten Gunungkidul No.04/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Berakhohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
- Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
- Perubahan Taktik Ansyari Lubis Bawa PSS Sleman Comeback Atas Persiba
- Kopdes Merah Putih Terkendala Modal dan Keanggotaan
- Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Advertisement
Advertisement