Advertisement

HAJI 2017 : Tak Urus Izin Hingga Akhir Mei, 45 Biro Travel Haji dan Umrah Ilegal Bakap Ditutup Paksa

Abdul Hamied Razak
Rabu, 12 April 2017 - 05:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
HAJI 2017 : Tak Urus Izin Hingga Akhir Mei, 45 Biro Travel Haji dan Umrah Ilegal Bakap Ditutup Paksa dokumen

Advertisement

Haji 2017, masih ada biro perjalanan keagamaan yang tak berizin.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIJ mencatat sebanyak 45 biro travel haji dan umrah (BTHU) di DIY dinyatakan ilegal. Mereka diminta untuk segera mengurus persyaratan izinnya. Jika sampai 31 Mei 2017 pengurusan izin tidak dilakukan, Kemenag akan menutup paksa 45 kantor BTHU tersebut.

Advertisement

Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan tersebut kepada 45 kantor BTHU tersebut. Peringatan diberikan lantaran mereka beroperasi secara tidak resmi.

"Kami minta untuk segera menutup usahanya atau merampungkan legalitasnya," ujarnya di sela-sela penyerahan Surat Keputusan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Asrama Haji Transit Jogja, Selasa (11/4/2017).

Sebanyak 45 BTHU tersebut, lanjutnya, tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Sebanyak 29 biro menyatakan sebagai PPIU dan 16 biro menyatakan sebagai PIHK. Jika sampai 31 Mei 2017 mereka tidak bisa melengkapi persyaratan dan legalitasnya, Kemenag DIY akan melakuan tindakan tegas.

“Bersama Polda DIY kami akan lakukan penertiban," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement