Advertisement
HAJI 2017 : Tak Urus Izin Hingga Akhir Mei, 45 Biro Travel Haji dan Umrah Ilegal Bakap Ditutup Paksa

Advertisement
Haji 2017, masih ada biro perjalanan keagamaan yang tak berizin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIJ mencatat sebanyak 45 biro travel haji dan umrah (BTHU) di DIY dinyatakan ilegal. Mereka diminta untuk segera mengurus persyaratan izinnya. Jika sampai 31 Mei 2017 pengurusan izin tidak dilakukan, Kemenag akan menutup paksa 45 kantor BTHU tersebut.
Advertisement
Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Tulus Dumadi mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan tersebut kepada 45 kantor BTHU tersebut. Peringatan diberikan lantaran mereka beroperasi secara tidak resmi.
"Kami minta untuk segera menutup usahanya atau merampungkan legalitasnya," ujarnya di sela-sela penyerahan Surat Keputusan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Asrama Haji Transit Jogja, Selasa (11/4/2017).
Sebanyak 45 BTHU tersebut, lanjutnya, tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Sebanyak 29 biro menyatakan sebagai PPIU dan 16 biro menyatakan sebagai PIHK. Jika sampai 31 Mei 2017 mereka tidak bisa melengkapi persyaratan dan legalitasnya, Kemenag DIY akan melakuan tindakan tegas.
“Bersama Polda DIY kami akan lakukan penertiban," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement