Advertisement
LAHAN SENGKETA : 27 Tahun Kasus Bangunan Kyai Mojo, Apa Saja Perkembangannya?

Advertisement
Lahan sengketa di Tegalrejo masuk tahapan eksekusi
Harianjogja.com, JOGJA -- Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kyai Mojo nomor 45, Tegalrejo, yang sedianya akan dilakukan pada Kamis (27/4/2017) pukul 09.00 WIB sempat tertunda karena masih ada perlawanan dari pemilik lama dan penyewa lahan.
Advertisement
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=813072">LAHAN SENGKETA : Eksekusi Lahan di Kyai Mojo Sempat Tertunda
Jeremias Lemek, pengacara Siek Biek Giok yang berstatus sebagai penyewa lahan, menyampaikan sebelum pihak pemohon datang, eksekusi tidak boleh dilakukan karena ia mengganggap penyerahan lahan ke pengacara tidak sah. Selain itu, Jeremias, yang juga berbicara mewakili Elly Ningsih, pemilik lama, mengatakan Elly tidak pernah menjual tanahnya kepada KMT. Tirtodiprojo alias Joko.
“Pemilik tanah tidak pernah menjual tanah ke Joko. Perihal pemalsuan itu sudah kami laporkan dan sudah ditindaklanjuti. Terbukti tanda tangan Elly di akte milik joko itu dipalsukan. Ini harus diluruskan supaya keadilan bisa ditegakkan,” katanya dengan berapi-api.
Menanggapi hal ini, Tri Mandoyo, Panitera Pengadilan Negeri Jogja mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa ada unsur-unsur pemalsuan. Ia menambahkan, menurut ketentuan hukum, dalam sebuah perkara perdata, pihak pemohon tidak wajib datang kepengadilan maupun tempat eksekusi. Semua, imbuhnya, bisa diwakilkan oleh pihak kuasa.
Lebih lanjut Tri mengatakan eksekusi dilakukan setelah keluarnya penetapan sita eksekusi dari Ketua PN Jogja, Dwi Tomo pada tanggal 14 Oktober 2014.
“Kasus ini sudah sejak tahun 1990. Hari ini dilakukan pemutusan listrik dan perobohan bangunan,” katanya.
Sampai saat berita ini ditulis, aliran listrik ke bangunan tersebut sudah diputus dan proses perubuhan bangunan sedang dilakukan. Bangunan ini sendiri seluas 221,4 meter.
Sementara itu, Eko Widiyanto, pengacara Joko mengatakan kliennya sudah melakukan upaya damai dengan Ayem tetapi tetap tidak ada kesepakatan.
“Sita eksekusi pengosongan paksa ini dilakukan setelah hampir 27 tahun , karena Ayem tidak ada etiket baik. Dimana selama itu, putusan pengadilan memenangkan klien kami, baik ditingkat pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 25 April 2025, Peredaran Uang Palsu di Jogja hingga SPMB 2025
- Puluhan Pasangan di Gunungkidul Jalani Sidang Isbat Pernikahan
- Bandara Adisutjipto Akan Adakan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat
- Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme
- Juru Parkir di Seluruh Jogja Ditargetkan Bakal Bisa Pakai QRIS
Advertisement
Advertisement