Advertisement

Penyampaian SPT di DIY Mencapai 90%, Tidak Wajib SPT Ikut Lapor

Bernadheta Dian Saraswati
Jum'at, 28 April 2017 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Penyampaian SPT di DIY Mencapai 90%, Tidak Wajib SPT Ikut Lapor Ilustrasi pelaporan pajak secara online alias e-filing. ( Bernadheta Dian Saraswati/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kategori Orang Pribadi dan Badan di DIY dinilai tinggi

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam menyampaikan http://m.harianjogja.com/?p=695379">Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kategori Orang Pribadi dan Badan di DIY dinilai tinggi yaitu mencapai 90%. Meski demikian, tingkat kepatuhan tersebut masih ditopang oleh wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono mengatakan, wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT adalah mereka yang berpenghasilan di bawah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, nilai PTKP yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta per bulan. Artinya, kata Yuli, di bawah Rp4,5 juta, wajib pajak tidak wajib lapor SPT.

"Yang tidak wajib lapor SPT itu seperti PNS, TNI/POLRI. Mereka banyak yang ikut [lapor SPT], tapi saya nggak pegang datanya berapa jumlahnya," kata Yuli pada wartawan, Rabu (26/4/2017) saat ditemui di Hotel Prima, Sleman.

Di satu sisi, Kanwil DJP DIY merasa bangga karena tingkat kepatuhannya tinggi. Namun jika tingginya angka kepatuhan itu masih didukung oleh wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT, kesadaran para wajib pajak yang wajib SPT perlu ditingkatkan.

Penyampaian SPT seharusnya suda berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, untuk memberikan kesempatan yang lebih panjang kepada wajib pajak, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak memperpanjang batas akhir SPT Orang Pribadi menjadi 21 April dan Badan menjadi 30 April 2017.

Berdasarkan data Kanwil DJP DIY per 21 April, jumlah SPT Orang Pribadi yang disampaikan melalui online mencapai 153.144 dan penyampaian manual 61.875. Sementara untuk kategori Badan melalui online sebanyak 1.653 dan manual 4.849. Dengan demikian, jumlah keseluruhan penyampai SPT adalah 221.521.

Yuli mengatakan, sebelumnya jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT sebesar 420.000. Namun, setelah ada revisi dari Pusat, jumlahnya berkurang menjadi 240.000 wajib pajak. “Jadi kalau mengacu pada jumlah 240.000 itu, tingkat kepatuhan [penyampaian SPT] sudah 90 persen. Kepatuhannya naik, tapi kan [jumlah wajib pajak yang wajib SPT] kan dikurangi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani menginformasikan, sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan yang bertepatan dengan hari libur, maka DJP menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang pelayanan SPT Tahunan Badan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk itu pelayanan hanya diberikan sampai dengan hari ini, Jumat (28/4/2017) pukul 16.00 WIB.

“Bagi WP yang menyampaikan SPT Tahunan setelah Jumat, dapat diarahkan untuk menyampaikan SPT secara elektronik [online] sampai dengan tanggal 30 April 2017,” katanya. Dengan demikian, lanjutnya, dinyatakan tidak ada pelayanan pada Sabtu dan Minggu (29&30/4/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement