JBBA 2026: Ekonomi Berkelanjutan Penting bagi Korporasi dan Instansi
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Kalangan dewan menyoroti persoalan di Pasar Angkruksari yang berada di Desa Donotirto, Kretek, Bantul (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Pasar tradisional Bantul Angkruksari mendapat perhatian DPRD
Harianjogja.com, BANTUL -- Kalangan dewan terus menyoroti persoalan di Pasar Angkruksari yang berada di Desa Donotirto, Kretek. Setelah beberapa lalu Komisi C DPRD Bantul memberikan teguran keras terhadap PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pelaksana proyek, kali ini giliran fraksi dengan jumlah kursi terbanyak di legislatif, Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) yang bersuara.
Baca Juga :http://www.harianjogja.com/?p=813117&preview=true"> PASAR TRADISIONAL BANTUL : Kualitas Material Dinilai Lebih Buruk dari Perencanaan
Bahkan, dari hasil inspeksi yang mereka lakukan di Pasar Angkruksari, Kamis (27/4/2017), beberapa hal janggal berhasil ditemukan. Beberapa temuan itu mengarah pada ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan oleh pihak pelaksana proyek.
Oleh karena itu, Salah satu anggota F-PDIP DPRD Bantul Pramudiananto Indratriatmo mengimbau kepada pelaksana proyek agar terus melakukan perbaikan sebelum masa pemeliharaan berakhir pertengahan Juni mendatang. Pasalnya, jika sampai masa pemeliharaan berakhir, kerusakan masih ada, ia khawatir nantinya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan turun tangan.
Terpisah, Ketua F-PDIP Timbul Harjana menyayangkan banyaknya material yang ternyata tak sesuai dengan spesifikasi perencanaan tersebut. Pasalnya, pasar yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan sebagai tempat transaksi jual beli, kini terganggu dengan adanya perbaikan.
“Kalau begini, aktivitas perdagangan juga terganggu kan,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Bobot Ariffi’aidin mengakui, kerusakan yang terjadi di Pasar Angkruksari itu tak termasuk kondisi force majeur. Itu artinya, pihak pelaksana proyek memang harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Meski begitu, untuk memastikan kondisi force majeur itu, Bobot mengaku perlu melakukan kajian terlebih dulu.
“Tapi sepertinya, ini belum masuk kondisi itu. Jadi pihak pelaksana proyek harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Situs palsu iPhone Duo menawarkan voucher 500 dolar AS dan berpotensi menyerang iPhone rentan melalui DarkSword. Kenali ciri situs dan cara melindungi perangkat
Hamdan Tour mengumumkan Ruben Onsu tak lagi menjadi brand ambassador sejak 31 Agustus 2026. Perusahaan menegaskan kehidupan pribadi Ruben bukan representasi mer
Ranking koefisien Liga Indonesia disebut turun ke posisi 18 Asia setelah Kamboja meraih hasil positif di ACL Two. Persib sebelumnya menang 1-0 atas The Cong-Vie
Pelajari cara mengatur sorot lampu mobil, mulai dari menyiapkan dinding datar hingga memeriksa pola cahaya agar berkendara malam lebih aman.
Kabut asap dari karhutla memperburuk udara Singapura. PSI wilayah tengah mencapai 227, sementara pemerintah mempercepat distribusi masker N95.