Advertisement

BUMD BANTUL : Terkuak, Dua Direksi Lama Cairkan Dana Tanpa Seizin Pengawas

Arief Junianto
Rabu, 03 Mei 2017 - 22:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
BUMD BANTUL : Terkuak, Dua Direksi Lama Cairkan Dana Tanpa Seizin Pengawas Kantor Perusahan Daerah (PD) Aneka Dharma yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.36, Kecamatan Bantul, Bantul. Senin (26/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

BUMD Bantul mengenai aktivitas pencairan dana tanpa persetujuan dewan pengawas

Harianjogja.com, BANTUL -- Perlahan, polemik finansial di lingkungan internal Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma mulai terkuak.

Advertisement

Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/04/16/bumd-bantul-pemutihan-pd-aneka-dharma-tak-boleh-dilakukan-begitu-saja-809923">BUMD BANTUL : Pemutihan PD Aneka Dharma Tak Boleh Dilakukan Begitu Saja

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Bantul di kantor perusahaan pelat merah tersebut, Rabu (3/5/2017), diketahui sejumlah fakta cukup mencengangkan. Di antaranya, penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan pada akhir 2012 silam oleh sejumlah oknum yang termasuk dalam jajaran direksi PD Aneka Dharma sendiri.

Memang, dari pengakuan pihak PD Aneka Dharma, sebagian dana penyertaan yang tersimpan di rekening PD Aneka Dharma di Bank BPD DIY Cabang Bantul dicairkan oleh dua jajaran direksi lama. Ironisnya, pencairan ini justru dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas. Satu jajaran direksi menarik uang sebesar Rp20 juta pada 28 Januari 2016, sedangkan satu orang lainnya melakukan pencairan sebesar Rp25 juta pada 9 Februari 2016.

Melihat kejanggalan ini, Anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal menegaskan dana penyertaan modal sejatinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat-alat percetakan. Ini mengacu proposal permohonan yang disampaikan jajaran direksi pada 2012 lalu.

“Kami juga sempat menanyakan terkait keberadaan aset mereka saat ini seperti apa,” kata Suradal.

Saat melakukan sidak bersama Ketua Komisi B Widodo dan Anggota Komisi B lainnya Ichwan Thamrin itu, ia pun sempat menjelaskan, sesuai Pasal 15 Ayat A Perda No.5/1978 tentang PD Aneka Dharma direksi memang tidak dibenarkan meminjam atau meminjamkan dana untuk semua hal yang membawa akibat berupa perjanjian hutang piutang sampai jumlah lebih Rp500 ribu. “Ini jelas melanggar perda,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement