Dana Transfer ke Daerah Anjlok, Saatnya BPD Unjuk Peran
Peran strategis BPD terus didorong untuk menopang perekonomian daerah, terlebih dengan meningkatnya tekanan fiskal dan serta menurunnya dana transfer ke daerah.
Kantor Perusahan Daerah (PD) Aneka Dharma yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No.36, Kecamatan Bantul, Bantul. Senin (26/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)
BUMD Bantul mengenai aktivitas pencairan dana tanpa persetujuan dewan pengawas
Harianjogja.com, BANTUL -- Perlahan, polemik finansial di lingkungan internal Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma mulai terkuak.
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/04/16/bumd-bantul-pemutihan-pd-aneka-dharma-tak-boleh-dilakukan-begitu-saja-809923">BUMD BANTUL : Pemutihan PD Aneka Dharma Tak Boleh Dilakukan Begitu Saja
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Bantul di kantor perusahaan pelat merah tersebut, Rabu (3/5/2017), diketahui sejumlah fakta cukup mencengangkan. Di antaranya, penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar yang dikucurkan pada akhir 2012 silam oleh sejumlah oknum yang termasuk dalam jajaran direksi PD Aneka Dharma sendiri.
Memang, dari pengakuan pihak PD Aneka Dharma, sebagian dana penyertaan yang tersimpan di rekening PD Aneka Dharma di Bank BPD DIY Cabang Bantul dicairkan oleh dua jajaran direksi lama. Ironisnya, pencairan ini justru dilakukan tanpa persetujuan dewan pengawas. Satu jajaran direksi menarik uang sebesar Rp20 juta pada 28 Januari 2016, sedangkan satu orang lainnya melakukan pencairan sebesar Rp25 juta pada 9 Februari 2016.
Melihat kejanggalan ini, Anggota Komisi B DPRD Bantul Suradal menegaskan dana penyertaan modal sejatinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pengadaan alat-alat percetakan. Ini mengacu proposal permohonan yang disampaikan jajaran direksi pada 2012 lalu.
“Kami juga sempat menanyakan terkait keberadaan aset mereka saat ini seperti apa,” kata Suradal.
Saat melakukan sidak bersama Ketua Komisi B Widodo dan Anggota Komisi B lainnya Ichwan Thamrin itu, ia pun sempat menjelaskan, sesuai Pasal 15 Ayat A Perda No.5/1978 tentang PD Aneka Dharma direksi memang tidak dibenarkan meminjam atau meminjamkan dana untuk semua hal yang membawa akibat berupa perjanjian hutang piutang sampai jumlah lebih Rp500 ribu. “Ini jelas melanggar perda,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.