Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Pembangunan Rumah Bisa Selesai Dalam 2 Bulan, Asal ...

Rima Sekarani
Kamis, 04 Mei 2017 - 09:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
BANDARA KULONPROGO : Pembangunan Rumah Bisa Selesai Dalam 2 Bulan, Asal ...

Advertisement

Bandara Kulonprogo, pengurukan segera diselesaikan.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo berupaya melakukan percepatan dalam menyiapkan lahan relokasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Meski kontrak kerja berakhir pada awal Juni, tahap pengurukan lahan ditargetkan selesai pada akhir April kemarin. Namun, target itu ternyata belum bisa terpenuhi hingga awal Mei ini.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/03/bandara-kulonprogo-pekan-ini-pemkab-kulonprogo-kebut-pengurukan-lahan-relokasi-814374">BANDARA KULONPROGO : Pekan Ini, Pemkab Kulonprogo Kebut Pengurukan Lahan Relokasi

Menurut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Zahram Asurawan, pembangunan rumah di lahan relokasi sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan. Hanya saja, pengerjaannya harus benar-benar dilakukan setiap hari dan didukung dengan kondisi cuaca yang baik.

Zahram juga menyarankan warga mengurangi penggunaan kayu sebagai material bangunan, misalnya pada kerangka atap. Hal itu dinilai dapat mempersingkat waktu pembangunan.

“Atap pakai baja ringan saja. Itu sudah kuat dan lebih praktis,” kata dia, Rabu (3/5/2017).

Sementara itu, Asisten II Sekda Kulonprogo, Triyono menyatakan Pemkab Kulonprogo masih berharap adanya perpanjangan waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembangunan rumah di lahan relokasi. Jika melihat progres persiapan lahan relokasi saat ini, dia tidak yakin warga sudah bisa pindah akhir bulan ini. Warga setidaknya tetap butuh waktu sampai akhir Juli, seperti isi surat permohonan pemunduran batas waktu pengosongan lahan yang diajukan kepada PT Angkasa Pura I beberapa waktu lalu.

Triyono menambahkan, warga terdampak yang tidak mengikuti program relokasi memang sudah semestinya segera mengosongkan lahannya. Namun, perlakuan serupa tidak bisa diterapkan kepada warga yang memilih relokasi.

“Mereka yang relokasi jangan diminta pindah dulu. Kalau wajib, ya seharusnya ada tempat tinggal sementara,” ucap Triyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi

Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi

News
| Kamis, 18 September 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement