Advertisement

Seorang Pelajar Edarkan Pil Yarindu dengan Cara COD

Uli Febriarni
Minggu, 07 Mei 2017 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Seorang Pelajar Edarkan Pil Yarindu dengan Cara COD Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedy Suryadarma (tengah), didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Kulonprogo AKP Ikasanti Prihandini (perempuan, kiri), sedang menunjukkan barang bukti, di sela temu media, Jumat (5/5/2017). (Uli Febriarni/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Seorang pelajar berusia 19 tahun, berinisial MY, kedapatan akan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis trihexypenydil

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang pelajar berusia 19 tahun, berinisial MY, kedapatan akan mengedarkan obat-obatan terlarang jenis trihexypenydil atau yang populer dengan sebutan pil yarindu, Kamis (4/5/2017).

Advertisement

Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedy Suryadarma mengatakan, penangkapan MY bermula ketika petugas melakukan patroli dan mendapati seorang laki-laki dengan inisial TW berperilaku aneh dan mencurigakan.

Selanjutnya, jajarannya melakukan penggeledahan terhadap TW. Mereka menemukan pil yarindu dengan simbol Y, berwarna putih sebanyak lima butir yang disembunyikan di dalam kotak kemasan rokok.

"Setela diingterogasi, TW mengaku mendapatkan pil tersebut dari MY. Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap MY di rumahnya, Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul," kata Dedy, dalam temu media di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Jumat (5/5/2017).

Dari rumah MY, petugas berhasil mengamankan 75 butir pil yarindu yang disimpan dalam kotak kemasan rokok dan disembunyikan di dalam lemari MY. Dalam penangkapan, kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp60.000 serta telepon genggam.

Pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini. Akibat tindakan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara, lewat Pasal 196 UU RI. No.36/2009 tentang Kesehatan.

Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo AKP Ikasanti Prihandini menuturkan, pelaku saat ini sedang berada dalam pengaruh obat, karena dirinya juga merupakan pemakai. Pil yarindu apabila dikonsumsi akan memberikan efek 'fly' bagi tubuh, namun dalam jumlah berlebihan dalam menyebabkan kerusakan syaraf.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dan calon pembeli saling berkomunikasi dan membuat janji untuk bertemu.

"Di tempat yang disepakati, mereka bertransaksi, seperti cod [cash on delivery]," ungkapnya.

Saat ditanyai, pelaku MY menyebutkan dirinya sudah menjual obat terlarang itu selama tiga bulan, kepada teman-teman mainnya. Dari satu butir obat, ia meraih laba Rp3.000 per butir.

"Saya menjual pil ini karena untuk menambah uang jajan," terang MY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement